Waduh! Ada Kabar ‘Kurang Sedap’ Buat Garuda (GIAA)
JAKARTA, investor.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang berlaku efektif tanggal 10 Februari 2023.
Secara jumlah dan nama emiten sebenarnya tak ada perubahan dari daftar sebelumnya yang berlaku efektif mulai 12 Januari lalu. Jumlahnya tetap 151 emiten dan nama-namanya masih sama.
Akan tetapi, perbedaan signifikan di watchlist anyar ini adalah penambahan kriteria pada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Dari sebelumnya hanya masuk kriteria 5 dan 7. Kini BEI menambah satu kriteria lagi untuk Garuda, yaitu kriteria 8.
Adapun kriteria 5 tandanya memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. Kriteria 7 memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler.
Sedangkan, kriteria 8 berarti dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.
Sementara itu, pihak Garuda baru-baru ini menyampaikan keterangan resmi. Hal itu sehubungan dengan adanya informasi mengenai gugatan yang disampaikan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company perihal pembatalan perdamaian putusan homologasi penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dapat kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia belum menerima pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Pusat. Untuk itu, kami akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai informasi tersebut dengan otoritas terkait guna mempelajari upaya hukum dimaksud,” jelas Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra pada Rabu (8/2/2023).
Adapun selaras dengan langkah intensifikasi restrukturisasi yang dijalankan, lanjutnya, Garuda Indonesia telah merampungkan berbagai tahapan restrukturisasi khususnya melalui pemenuhan ketentuan terhadap realisasi perjanjian perdamaian PKPU yang resmi mulai diimplementasikan pada awal tahun ini. Hal tersebut yang salah satunya telah dilakukan melalui penerbitan new notes dan ekuitas baru sebagai salah satu instrumen restrukturisasi utang usaha sebagaimana tertuang dalam perjanjian perdamaian melalui putusan homologasi oleh PN Jakarta Pusat, yang juga telah diberikan kepada lessor pesawat sebagai kreditur Perusahaan, termasuk Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Irfan Setiaputra mengatakan bahwa sejalan dengan rampungnya proses restrukturisasi perusahaan yang juga diselaraskan dengan berbagai upaya untuk mengakselerasikan transformasi kinerja. Komitmen tersebut yang turut menjadi fokus utama perseroan memastikan outlook kinerja yang kondusif dalam menjalankan komitmen perusahaan terhadap kepercayaan mayoritas kreditur Garuda Indonesia agar dapat terimplementasi secara optimal bagi seluruh pihak.
"Hal tersebut yang kami lakukan melalui komunikasi dan diskusi panjang secara intensif bersama seluruh kreditur dalam perampungan proses restrukturisasi beberapa waktu lalu, termasuk dengan kedua lessor tersebut,” papar Irfan.
Lebih lanjut, Garuda Indonesia juga telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company baik melalui permohonan kasasi Mahkamah Agung (MA), winding up pada otoritas hukum di Australia, serta berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara lain. Melalui putusan berbagai tahapan hukum tersebut turut memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi yang dijalankan khususnya terhadap perjanjian perdamaian yang mendapatkan dukungan sedikitnya 95% kreditur dalam tahapan PKPU lalu.
Sebelumnya selaras dengan upaya untuk menjaga kepentingan kreditur terhadap kepastian pemenuhan perjanjian perdamaian, jelang penutup akhir tahun lalu Garuda Indonesia menempuh upaya hukum terhadap dua lessor pesawat tersebut. Hal tersebut dilakukan sebagai wujud komitmen Garuda Indonesia dalam mengimplementasikan restrukturisasi utang usaha melalui putusan homologasi serta melindungi kepentingan yang lebih luas terhadap kepastian landasan hukum yang solid sejalan dengan direalisasikannya perjanjian perdamaian PKPU, utamanya terhadap kreditur yang terus mendukung langkah pemulihan kinerja Garuda Indonesia.
Sementara itu, pada perdagangan sesi I tanggal 10 Februari, saham GIAA diparkir di Rp 97, turun 2,02%.
Berikut daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus berlaku efektif 10 Februari 2023:
Editor: Theresa Sandra Desfika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Tag Terpopuler
Terpopuler





