Jumat, 15 Mei 2026

Empat Anak Usaha Sarana Menara (TOWR) Dapat Utang Rp 2,5 T

Penulis : Zsazya Senorita
1 Mar 2023 | 04:40 WIB
BAGIKAN
Tower Sarana Menara Nusantara
Tower Sarana Menara Nusantara

JAKARTA, investor.id – Empat anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (SMN/TOWR) menandatangani perjanjian perubahan dan pernyataan kembali atas perjanjian fasilitas utang dengan komitmen Rp 2,5 triliun dengan PT Bank BTPN Tbk (BTPN). Mereka adalah PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), PT Solusi Tunas Pratama (STP/SUPR), serta PT BIT Teknologi Nusantara (BIT) menjadi peminjam.

Guna menjamin pelaksanaan seluruh kewajiban para peminjam, berdasarkan perjanjian fasilitas pada 24 Februari 2023, Protelindo telah menandatangani perjanjian perubahan dan pernyataan kembali atas perjanjian penanggungan perusahaan dan ganti rugi.

Syarat dan ketentuan penting yang tercantum dalam transaksi itu adalah komitmen Rp 2,5 triliun dengan rincian maksimum Rp 2,5 triliun atau dalam nilai setara dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dan yen Jepang (JPY) untuk Protelindo. Selanjutnya, fasilitas maksimum Rp 750 miliar atau dalam nilai setara dolar AS untuk STP.

ADVERTISEMENT

Syarat dan ketentuan berikutnya, meliputi maksimum fasilitas Rp 1,5 triliun atau dalam nilai setara dalam mata uang dolar AS untuk Iforte dan maksimal Rp 250 miliar atau nilai setara dolar AS untuk BIT.

“Tujuan pinjaman adalah untuk kebutuhan korporasi para peminjam secara umum, namun tidak terbatas pada kebutuhan modal,” tulis Sekretaris Perusahaan SMN (TOWR) Irawan dalam keterbukaan informasi, Selasa (28/2/2023).

Tanggal jatuh tempo akhir untuk pinjaman kepada Protelindo adalah maksimal 12 bulan dari tanggal penarikan fasilitas dana. Adapun jatuh tempo untuk Iforte, STP, dan BIT maksimal enam bulan dari tanggal penarikan fasilitas.

Manajemen STP menjelaskan, transaksi ini merupakan transaksi afiliasi bagi perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42. Transaksi ini juga transaksi material bagi perseroan sebagaimana dimaksud Pasal 11 POJK 17 karena nilai transaksinya mencapai lebih dari 20% ekuitas TOWR per 31 Desember 2021.

“Perjanjian fasilitas ini diterima secara bersama-sama oleh para peminjam dan transaksi ini dilakukan untuk kebutuhan korporasi para peminjam secara umum, termasuk namun tidak terbatas pada kebutuhan modal kerja,” sambung Monalisa.

Dia menyatakan, struktur perjanjian fasilitas yang dilakukan bersama-sama dan pemberian jaminan perusahaan oleh Protelindo akan memungkinkan para peminjam memperoleh pembiayaan dengan syarat dan kondisi yang lebih baik.

Editor: Indah Handayani

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 19 menit yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 21 menit yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 1 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 8 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 8 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia