Empat Anak Usaha Sarana Menara (TOWR) Dapat Utang Rp 2,5 T

JAKARTA, investor.id – Empat anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (SMN/TOWR) menandatangani perjanjian perubahan dan pernyataan kembali atas perjanjian fasilitas utang dengan komitmen Rp 2,5 triliun dengan PT Bank BTPN Tbk (BTPN). Mereka adalah PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), PT Solusi Tunas Pratama (STP/SUPR), serta PT BIT Teknologi Nusantara (BIT) menjadi peminjam.
Guna menjamin pelaksanaan seluruh kewajiban para peminjam, berdasarkan perjanjian fasilitas pada 24 Februari 2023, Protelindo telah menandatangani perjanjian perubahan dan pernyataan kembali atas perjanjian penanggungan perusahaan dan ganti rugi.
Baca juga: Acset (ACST) Kembali Kurangi Rugi Bersih
Syarat dan ketentuan penting yang tercantum dalam transaksi itu adalah komitmen Rp 2,5 triliun dengan rincian maksimum Rp 2,5 triliun atau dalam nilai setara dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dan yen Jepang (JPY) untuk Protelindo. Selanjutnya, fasilitas maksimum Rp 750 miliar atau dalam nilai setara dolar AS untuk STP.
Syarat dan ketentuan berikutnya, meliputi maksimum fasilitas Rp 1,5 triliun atau dalam nilai setara dalam mata uang dolar AS untuk Iforte dan maksimal Rp 250 miliar atau nilai setara dolar AS untuk BIT.
Baca juga: Pesta Laba Bank Besar Berlanjut di 2023
“Tujuan pinjaman adalah untuk kebutuhan korporasi para peminjam secara umum, namun tidak terbatas pada kebutuhan modal,” tulis Sekretaris Perusahaan SMN (TOWR) Irawan dalam keterbukaan informasi, Selasa (28/2/2023).
Tanggal jatuh tempo akhir untuk pinjaman kepada Protelindo adalah maksimal 12 bulan dari tanggal penarikan fasilitas dana. Adapun jatuh tempo untuk Iforte, STP, dan BIT maksimal enam bulan dari tanggal penarikan fasilitas.
Baca juga: Grup Salim Raup Untung Rp 2,2 Triliun dari Sawit
Manajemen STP menjelaskan, transaksi ini merupakan transaksi afiliasi bagi perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42. Transaksi ini juga transaksi material bagi perseroan sebagaimana dimaksud Pasal 11 POJK 17 karena nilai transaksinya mencapai lebih dari 20% ekuitas TOWR per 31 Desember 2021.
“Perjanjian fasilitas ini diterima secara bersama-sama oleh para peminjam dan transaksi ini dilakukan untuk kebutuhan korporasi para peminjam secara umum, termasuk namun tidak terbatas pada kebutuhan modal kerja,” sambung Monalisa.
Dia menyatakan, struktur perjanjian fasilitas yang dilakukan bersama-sama dan pemberian jaminan perusahaan oleh Protelindo akan memungkinkan para peminjam memperoleh pembiayaan dengan syarat dan kondisi yang lebih baik.
Editor: Indah Handayani (indah.handayani26@gmail.com)
Dapatkan info hot pilihan seputar ekonomi, keuangan, dan pasar modal dengan bergabung di channel Telegram "Official Investor.ID". Lebih praktis, cepat, dan interaktif. Caranya klik link https://t.me/+ijaEXDjGdL1lZTE1, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Berita Terkini
Metrodata Electronics (MTDL) Incar Kenaikan Laba Bersih 8%
PT Metrodata Electronics Tbk (MTDL) incar kenaikan pendapatan dan juga laba bersih sebesar 8% pada tahun ini.Sosok Ibu Harus Bisa Terapkan Manajemen Waktu
Eriska Rein turun langsung mengurus dua anaknya yang masih kecil.WIKA Raih Kontrak Baru hingga April Rp 8,76 Triliun
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) meraih kontrak baru hingga April 2023 sebesar Rp 8,76 triliun.SRC Tambahkan Fitur Inovatif di Aplikasi Ayo
SRC meluncurkan wajah baru aplikasi digital Ayo dengan penambahan sejumlah fitur inovatif terbaru.Aruna Buka Lapangan Pekerjaan bagi 5.000 Masyarakat Pesisir
Aruna telah berkembang pesat dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi 5.000 orang di sekitar wilayah pesisir pantai.Tag Terpopuler
Terpopuler
