Empat Anak Usaha Sarana Menara (TOWR) Dapat Utang Rp 2,5 T
JAKARTA, investor.id – Empat anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (SMN/TOWR) menandatangani perjanjian perubahan dan pernyataan kembali atas perjanjian fasilitas utang dengan komitmen Rp 2,5 triliun dengan PT Bank BTPN Tbk (BTPN). Mereka adalah PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), PT Solusi Tunas Pratama (STP/SUPR), serta PT BIT Teknologi Nusantara (BIT) menjadi peminjam.
Guna menjamin pelaksanaan seluruh kewajiban para peminjam, berdasarkan perjanjian fasilitas pada 24 Februari 2023, Protelindo telah menandatangani perjanjian perubahan dan pernyataan kembali atas perjanjian penanggungan perusahaan dan ganti rugi.
Baca Juga:
Acset (ACST) Kembali Kurangi Rugi BersihSyarat dan ketentuan penting yang tercantum dalam transaksi itu adalah komitmen Rp 2,5 triliun dengan rincian maksimum Rp 2,5 triliun atau dalam nilai setara dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dan yen Jepang (JPY) untuk Protelindo. Selanjutnya, fasilitas maksimum Rp 750 miliar atau dalam nilai setara dolar AS untuk STP.
Syarat dan ketentuan berikutnya, meliputi maksimum fasilitas Rp 1,5 triliun atau dalam nilai setara dalam mata uang dolar AS untuk Iforte dan maksimal Rp 250 miliar atau nilai setara dolar AS untuk BIT.
Baca Juga:
Pesta Laba Bank Besar Berlanjut di 2023“Tujuan pinjaman adalah untuk kebutuhan korporasi para peminjam secara umum, namun tidak terbatas pada kebutuhan modal,” tulis Sekretaris Perusahaan SMN (TOWR) Irawan dalam keterbukaan informasi, Selasa (28/2/2023).
Tanggal jatuh tempo akhir untuk pinjaman kepada Protelindo adalah maksimal 12 bulan dari tanggal penarikan fasilitas dana. Adapun jatuh tempo untuk Iforte, STP, dan BIT maksimal enam bulan dari tanggal penarikan fasilitas.
Manajemen STP menjelaskan, transaksi ini merupakan transaksi afiliasi bagi perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42. Transaksi ini juga transaksi material bagi perseroan sebagaimana dimaksud Pasal 11 POJK 17 karena nilai transaksinya mencapai lebih dari 20% ekuitas TOWR per 31 Desember 2021.
“Perjanjian fasilitas ini diterima secara bersama-sama oleh para peminjam dan transaksi ini dilakukan untuk kebutuhan korporasi para peminjam secara umum, termasuk namun tidak terbatas pada kebutuhan modal kerja,” sambung Monalisa.
Dia menyatakan, struktur perjanjian fasilitas yang dilakukan bersama-sama dan pemberian jaminan perusahaan oleh Protelindo akan memungkinkan para peminjam memperoleh pembiayaan dengan syarat dan kondisi yang lebih baik.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now



