Jumat, 15 Mei 2026

Batasan Auto Reject Bawah (ARB) Belum Akan Berubah?

Penulis : Indah Handayani / Muhammad Ghafur Fadillah
18 Mar 2023 | 17:31 WIB
BAGIKAN
Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX) di Jakarta. (Foto: Bloomberg)
Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX) di Jakarta. (Foto: Bloomberg)

JAKARTA, investor.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan kebijakan relaksasi pasar modal yang diterapkan sejak pandemi Covid-19 akan berakhir pada 31 Maret 2023. Alasannya, pandemi Covid-19 sudah bisa ditangani dan pemerintah sudah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Lantas, bagaimana dengan batasan persentase auto reject bawah alias ARB?

Berdasarkan surat yang diterima anggota bursa (AB) tentang normalisasi perdagangan disebutkan bahwa BEI untuk sementara waktu tidak melakukan perubahan atas batasan persentase ARB. Hal ini juga akan efektif per Senin, 3 April 2023, seiring dengan pengembalian jam perdagangan bursa ke kondisi normal.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, BEI masih mempertahankan batasan ARB asimetris yang ditetapkan maksimal 7%.

Adapun untuk auto rejection atas (ARA) saham dengan fraksi harga Rp 50-200 mencapai 35%, fraksi harga Rp 2.000-5.000 sebesar 25%, dan fraksi di atas Rp 5.000 sebesar 20%. Sebelum pandemi, besaran ARB dan ARA sama, yakni berkisar 20-35%.

Ketika dikonfirmasi, pihak BEI masih belum memberikan penjelasan rinci mengenai batasan ARB per 3 April 2023, termasuk perubahan waktu perdagangan yang akan kembali normal tersebut. “Belum ada rilis. Nanti kita akan umumkan,” ungkap Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy, Sabtu (18/3/2023).

Sementara itu, CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya mengatakan, semua keputusan BEI dinilai telah menyesuaikan dengan keadaan dan situasi. “Tentunya yang sudah diputuskan oleh BEI adalah hal-hal yg sudah di pertimbangkan dengan matang dan telah dikaji dengan matang juga tentunya,” ungkap William kepada Investor Daily.

William menambahkan, terlebih saat ini sudah mulai kembali ke normal kondisi, baik dalam hal mobilitas dan hal-hal lain. “Jadi wajar saja jika pertimbangan tersebut juga menjadi kebijakan yang diterapkan oleh BEI dengan berbagai macam pertimbangan yang telah dipikirkan tentunya,” tutupnya.

Editor: Indah Handayani

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 1 menit yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Market 1 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 8 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 8 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia