Selasa, 21 Maret 2023

Batasan Auto Reject Bawah (ARB) Belum Akan Berubah?

Indah Handayani
18 Mar 2023 | 17:31 WIB
BAGIKAN
Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX) di Jakarta. (Foto: Bloomberg)
Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX) di Jakarta. (Foto: Bloomberg)

JAKARTA, investor.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan kebijakan relaksasi pasar modal yang diterapkan sejak pandemi Covid-19 akan berakhir pada 31 Maret 2023. Alasannya, pandemi Covid-19 sudah bisa ditangani dan pemerintah sudah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Lantas, bagaimana dengan batasan persentase auto reject bawah alias ARB?

Berdasarkan surat yang diterima anggota bursa (AB) tentang normalisasi perdagangan disebutkan bahwa BEI untuk sementara waktu tidak melakukan perubahan atas batasan persentase ARB. Hal ini juga akan efektif per Senin, 3 April 2023, seiring dengan pengembalian jam perdagangan bursa ke kondisi normal.

Advertisement

Dengan demikian, BEI masih mempertahankan batasan ARB asimetris yang ditetapkan maksimal 7%.

Adapun untuk auto rejection atas (ARA) saham dengan fraksi harga Rp 50-200 mencapai 35%, fraksi harga Rp 2.000-5.000 sebesar 25%, dan fraksi di atas Rp 5.000 sebesar 20%. Sebelum pandemi, besaran ARB dan ARA sama, yakni berkisar 20-35%.

Ketika dikonfirmasi, pihak BEI masih belum memberikan penjelasan rinci mengenai batasan ARB per 3 April 2023, termasuk perubahan waktu perdagangan yang akan kembali normal tersebut. “Belum ada rilis. Nanti kita akan umumkan,” ungkap Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy, Sabtu (18/3/2023).

Sementara itu, CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya mengatakan, semua keputusan BEI dinilai telah menyesuaikan dengan keadaan dan situasi. “Tentunya yang sudah diputuskan oleh BEI adalah hal-hal yg sudah di pertimbangkan dengan matang dan telah dikaji dengan matang juga tentunya,” ungkap William kepada Investor Daily.

William menambahkan, terlebih saat ini sudah mulai kembali ke normal kondisi, baik dalam hal mobilitas dan hal-hal lain. “Jadi wajar saja jika pertimbangan tersebut juga menjadi kebijakan yang diterapkan oleh BEI dengan berbagai macam pertimbangan yang telah dipikirkan tentunya,” tutupnya.

Editor: Indah Handayani (indah.handayani26@gmail.com)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Business 1 jam yang lalu

Dana Kompensasi Batu Bara Terganjal PPN

dana kompensasi ini dinikmati oleh pengusaha batu bara yang memenuhi alokasi batu bara dalam negeri
Finance 1 jam yang lalu

OVO Hadirkan Metode Pembayaran QRIS CPM di 18.000 Toko Alfamart

Hadirnya QRIS CPM OVO akan mempercepat adopsi pembayaran digital dan mendorong inklusi keuangan di Tanah Air.
Lifestyle 2 jam yang lalu

Ini Solusi Atasi Kerutan di Sekitar Mata

Kerutan di bagian mata tidak hanya dialami oleh mereka yang sudah menua, orang muda pun bisa mengalaminya
Business 3 jam yang lalu

Melibatkan Konsumen Siber Melalui Pengalaman yang Dibuat Personal

berinvestasi dalam teknologi telah menjadi cara yang tepat untuk menjembatani kesenjangan dengan pelanggan
National 3 jam yang lalu

Jasa Raharja Harap Aturan Hapus Data Registrasi Kendaraan Tak Taat Pajak Berlaku Tahun Ini

Penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak menjadi salah satu fokus utama Jasa Raharja.
Copyright © 2023 Investor.id