Batasan Auto Reject Bawah (ARB) Belum Akan Berubah?
18 Mar 2023 | 17:31 WIB
JAKARTA, investor.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan kebijakan relaksasi pasar modal yang diterapkan sejak pandemi Covid-19 akan berakhir pada 31 Maret 2023. Alasannya, pandemi Covid-19 sudah bisa ditangani dan pemerintah sudah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Lantas, bagaimana dengan batasan persentase auto reject bawah alias ARB?
Berdasarkan surat yang diterima anggota bursa (AB) tentang normalisasi perdagangan disebutkan bahwa BEI untuk sementara waktu tidak melakukan perubahan atas batasan persentase ARB. Hal ini juga akan efektif per Senin, 3 April 2023, seiring dengan pengembalian jam perdagangan bursa ke kondisi normal.
Dengan demikian, BEI masih mempertahankan batasan ARB asimetris yang ditetapkan maksimal 7%.
Adapun untuk auto rejection atas (ARA) saham dengan fraksi harga Rp 50-200 mencapai 35%, fraksi harga Rp 2.000-5.000 sebesar 25%, dan fraksi di atas Rp 5.000 sebesar 20%. Sebelum pandemi, besaran ARB dan ARA sama, yakni berkisar 20-35%.
Ketika dikonfirmasi, pihak BEI masih belum memberikan penjelasan rinci mengenai batasan ARB per 3 April 2023, termasuk perubahan waktu perdagangan yang akan kembali normal tersebut. “Belum ada rilis. Nanti kita akan umumkan,” ungkap Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy, Sabtu (18/3/2023).
Sementara itu, CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya mengatakan, semua keputusan BEI dinilai telah menyesuaikan dengan keadaan dan situasi. “Tentunya yang sudah diputuskan oleh BEI adalah hal-hal yg sudah di pertimbangkan dengan matang dan telah dikaji dengan matang juga tentunya,” ungkap William kepada Investor Daily.
William menambahkan, terlebih saat ini sudah mulai kembali ke normal kondisi, baik dalam hal mobilitas dan hal-hal lain. “Jadi wajar saja jika pertimbangan tersebut juga menjadi kebijakan yang diterapkan oleh BEI dengan berbagai macam pertimbangan yang telah dipikirkan tentunya,” tutupnya.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya
Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karatDuit Asing Tumpah ke Saham ADRO
Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast
Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di IndonesiaBERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Tag Terpopuler
Terpopuler


