Ini Kata Ombudsman soal Izin Bursa Kripto DFX yang Masih Mandek
JAKARTA, investor.id – Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika telah mengumumkan bahwa Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terbukti melakukan tiga tindakan maladministrasi.
Setelah menginformasikan tindakan korektif kepada lembaga dan kementerian terkait, Ombudsman akan menyusun rekomendasi kepada presiden bila tindakan korektif tidak diindahkan dalam 30 hari.
Dia menyatakan, bila pihaknya mengeluarkan rekomendasi kepada lembaga pemerintahan berarti pejabat di lembaga tersebut tidak kompeten memberikan pelayanan publik.
“Kalau sudah di tahap rekomendasi, Ombudsman menyampaikan kepada presiden, setelah itu terserah kepada presiden. Kalau presiden mau bawahannya terus memberikan pelayanan buruk ya silakan nggak perlu diapa-apakan, nanti publik saja yang menilai,” ujar Yeka, usai Konferensi Pers: Maladministrasi Bappebti dalam Perizinan Bursa Kripto di Gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Tetapi, sambung Yeka, bila presiden ingin wajah pelayanan publik sebagai wujud kehadiran negara, maka rekomendasi dari Ombudsman harus menjadi pertimbangan. Hal ini dalam rangka menciptakan pelayanan publik yang lebih baik lagi.
Dalam kesempatan yang sama, dia juga menyinggung target pendirian bursa kripto pada Juni 2023, sebagaimana diutarakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya.
Menurut Yeka, bila target tersebut ingin dicapai, Bappebti seharusnya tidak menghambat proses perizinan perusahaan yang berminat menjadi bursa kripto. Apalagi bila perusahaan dimaksud, telah memenuhi syarat dan mengikuti prosedur.
“Tetapi praktiknya kan ini dihambat, berarti tidak sejalan dengan keinginan Mendag. Kalau mau fair bahwa bursa berjangka komoditi tidak ada privilese dan konflik kepentingan, ya harusnya bisa dibuka dan tidak perlu dihambat,” tegasnya.
Ombudsman pun menyarankan agar Bappebti lebih terbuka kepada perusahaan yang mengajukan izin usaha berjangka komoditi (IUBB), bila ada kekurangan yang perlu dipenuhi pemohon. Namun bila sudah memenuhi persyaratan, Yeka memandang, tidak ada alasan untuk diperlama.
“Memang ada jawaban, dua hal yang belum terpenuhi, tetapi kami rasakan dua hal itu bukan kesalahan pelapor (DFX). Tetapi dari Bappebti sendiri yang tidak merespons dengan baik,” ujar dia.
Kemudian terkait fit and proper test, Ombudsman menilai tahap ini hanya perlu dilalui jajaran direksi, tidak sampai ke direktur utama.
“Kalau sampai ke dirut, berarti memaksakan kewenangan. Sedangkan yang menentukan dirut kan RUPS (rapat umum pemegang saham). Yang jelas kenapa DFX tidak diberikan izinnya, ya karena Bappebti melakukan maladministrasi. Dan, sekarang tindakan korektif ini harus segera dilaksanakan oleh Bappebti,” pungkasnya.
Editor: Jauhari Mahardhika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO
Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast
Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di IndonesiaBERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Tag Terpopuler
Terpopuler





