Jumat, 15 Mei 2026

Ombudsman: DFX Kooperatif dan Proaktif Penuhi Persyaratan Izin Bursa Kripto

Penulis : Zsazya Senorita
20 Mar 2023 | 22:32 WIB
BAGIKAN
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (kiri).
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (kiri).

JAKARTA, investor.id – Ombudsman menyatakan bahwa PT Digital Futures Exchange (DFX) telah kooperatif dan proaktif dalam memenuhi semua persyaratan izin usaha bursa berjangka komoditi (IUBB). Hal ini menjadi salah satu pendapat Ombudsman dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait perizinan bursa kripto.

“Kami sudah memeriksa semua dokumen secara komprehensif, tebalnya luar biasa. Kami juga sudah mencocokkan konfirmasi dan melihat berbagai regulasi terkait, maka kami menyimpulkan bahwa DFX telah proaktif dan kooperatif dalam menuruti semua persyaratan pemenuhan perizinan,” kata Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dalam Konferensi Pers: Maladministrasi Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dalam Perizinan Bursa Kripto di Gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Ombudsman berpendapat, DFX telah mengikuti seluruh rangkaian proses pemenuhan persyaratan berdasarkan berkas persyaratan yang disampaikan Bappebti ke DFX dan Ombudsman.

ADVERTISEMENT

Ombudsman menuliskan enam pendapat umum dalam LAHP dimaksud. Pendapat kedua, berdasarkan prosedur IUBB pada UU, DFX telah memenuhi semua persyaratan perizinan bursa berjangka berdasarkan peraturan perundangan-undangan terkait IUBB.

Ombudsman berpendapat, dalam memenuhi persyaratan IUBB, DFX telah menjalani semua rangkaian pemeriksaan dan telah memenuhi semua persyaratan dokumen sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan perizinan IUBB.

“Jadi kalau yang pertama itu kami melihat rangkaian prosesnya, yang kedua itu kami melihat dokumen-dokumen perizinan IUBB,” jelas Yeka.

Pendapat ketiga, Ombudsman melihat dari berlarutnya proses perizinan IUBB yang menimbulkan kerugian. DFX telah melalui 582 hari kerja atau lebih dari dua tahun sejak awal mengajukan IUBB, sehingga dinilai ada penundaan berlarut dalam proses pemberian izin.

Yeka menyebutkan, berlarutnya proses IUBB yang diajukan DFX menjadi bukti lambannya pelayanan birokrasi oleh Bappebti. Lembaga yang bertugas memproses izin bursa berjangka ini pun dianggap menimbulkan kerugian secara materil dan imateril bagi pelapor, yakni DFX.

Atas berlarutnya proses IUBB yang diajukan kepada Bappebti, DFX telah mengeluarkan biaya sekitar Rp 19 miliar sejak awal pengajuan perizinan dari 21 Desember 2020 sampai 19 Desember 2022.

“Bisa dibayangkan, sebuah entitas usaha menunggu sebuah perizinan harus mengeluarkan uang Rp 19 miliar tanpa kepastian,” imbuh Yeka.

Kemudian, tidak adanya jangka waktu dalam pelayanan administrasi perizinan oleh Bappebti membuat berlarutnya proses perizinan. Ini menimbulkan opportunity cost yang tidak sedikit berupa waktu, materi, tenaga, dan biaya lainnya.

Pendapat Ombudsman yang keempat adalah terkait transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan IUBB DFX. Ombudsman melihat, Bappebti tidak transparan dan akuntabel dalam melakukan penilaian fit and proper test jajaran Direksi DFX.

Bappebti juga dinilai tidak akuntabel dengan tidak memberikan berita acara pemeriksaan (BAP) pemeriksaan sarana dan prasarana fisik PT DFX secara lengkap. Karena itu, Ombudsman pun berpendapat bahwa prosedur perizinan IUBB oleh Bappebti tidak transparan dan akuntabel.

Untuk poin kelima, Ombudsman menemukan ada penambahan persyaratan IUBB DFX di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Bappebti disebutkan, telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan persyaratan tambahan berupa hak akses viewing.

Bappebti juga memberikan persyaratan tambahan kepada DFX untuk melakukan simulasi perdagangan dengan akun real dan perdagangan dengan sistem ISO 27001.

Yeka menyatakan, persyaratan tambahan yang harus dipenuhi DFX dalam IUBB yang diajukan Bappebti merupakan perbuatan penyalahgunaan wewenang. Sebab persyaratan tambahan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Terakhir, Ombudsman menilai ekosistem bursa kripto dibutuhkan untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat. “Kami sudah cross check ke OJK, BI, dan Kemenkeu yang nadanya perlu ekosistem bursa kripto,” tegas Yeka.

Editor: Jauhari Mahardhika

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 53 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 8 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia