Jumat, 15 Mei 2026

Izin Bursa Kripto Berlarut, Mendag Dapat Tindakan Korektif juga dari Ombudsman

Penulis : Zsazya Senorita
20 Mar 2023 | 23:01 WIB
BAGIKAN
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika.

JAKARTA, investor.id – Ombudsman memberi tindakan korektif kepada Menteri Perdagangan (Mendag), buntut dari berlarutnya proses izin bursa berjangka komoditi sebagai cikal bakal bursa kripto oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sebab Bappebti merupakan lembaga penyelenggara pemerintah di bawah Kementerian Perdagangan.

“Kami melihat tidak hanya Bappebti yang harus diberikan tindakan korektif, namun juga Menteri Perdagangan. Karena Mendag sebagai pembina Bappebti,” jelas Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dalam Konferensi Pers: Maladministrasi Bappebti dalam Perizinan Bursa Kripto di Gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Kesimpulan Ombudsman berisikan dua poin korektif, meliputi pengawasan dan pembinaan Bappebti oleh Mendag. Pertama, Mendag Zulkifli Hasan diminta mengawasi kinerja Bappebti sebagai terlapor dan tata kelola penyelenggaraan izin usaha berjangka komoditi.

ADVERTISEMENT

Kedua, Ombudsman meminta mendag untuk membina Bappebti dan seluruh jajarannya agar layanan yang lama atau berlarut, bisa segera diperbaiki. Yeka menyebutkan, pihaknya memberikan waktu 30 hari kepada menteri perdagangan untuk merespons tindakan korektif ini.

“Namun demikian, saya harap tidak perlu menunda sampai 30 hari, kalau bisa lebih cepat untuk melakukan tindakan korektif ini, silakan kami akan memberi apresiasi,” imbau Yeka.

Bila dalam kurun waktu tersebut penyelenggara pelayanan publik dimaksud, tidak mengindahkan tindakan korektif, Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi yang sifatnya wajib dilakukan dan akan dilaporkan ke Presiden RI.

“Ini wujud transparansi yang dilakukan Ombudsman terkait maladministrasi yang dilakukan Bappebti, dengan harapan pelayanan publik yang dilakukan Bappebti menjadi lebih baik lagi dan masyarakat bisa terlindungi dari kegiatan usaha yang bisa mengakibatkan kerugian,” tegas Yeka.

Dia menjelaskan, pedalaman kasus ini telah dijalani berdasarkan hukum yang berlaku. Bappebti merupakan lembaga penyelenggaraan pemerintahan yang pelayanan publiknya turut diawasi Ombudsman.

Bappebti melakukan pelayanan publik, terutama pelayanan jasa dan administrasi. Secara administratif, berdasarkan UU No. 10 Tahun 2011, Bappebti bertugas dan berwenang memberikan izin kepada bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, hingga pialang berjangka.

Kasus ini dimulai saat Ombudsman menerima laporan dari masyarakat, dalam hal ini, Direksi PT Digital Futures Exchange (DFX). Yeka mengatakan, setiap keluhan merupakan indikasi adanya dugaan maladministrasi.

“Apakah dugaan terbukti, itu kami lakukan proses pembuktian. Caranya melalui permintaan keterangan, dokumen, dan investigasi. Dari situ kami mendapat temuan, kemudian kami sandingkan dengan regulasi yang ada. Maka muncullah pendapat umum Ombudsman” papar dia.

Sebelum menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait perizinan bursa kripto, Ombudsman telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Setelah pihak-pihak tersebut menerima, baru LAHP diterbitkan pada 17 Maret 2023.

Untuk mendalami aduan ini, Ombudsman setidaknya sudah memanggil dan meminta keterangan dari lima pihak. Mulai dari Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Ketua Asosiasi Perdagangan Aset Kripto, sampai Kementerian Keuangan.

Editor: Jauhari Mahardhika

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 54 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 8 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia