Jumat, 15 Mei 2026

Siap-siap! TBP Harita Nickel (NCKL) Mau Tetapkan Pembagian Dividen

Penulis : Thresa Sandra Desfika
7 Jun 2023 | 08:10 WIB
BAGIKAN
Salah satu fasilitas PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel. (Foto: NCKL)
Salah satu fasilitas PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel. (Foto: NCKL)

JAKARTA, investor.id - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau TBP Harita Nickel akan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) pada 28 Juni 2023. Tempat acara di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta mulai pukul 09.30-12.00 WIB.

Direksi TBP menjelaskan, pemegang saham yang berhak hadir dan/atau diwakili dalam rapat tersebut adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham NCKL pada 5 Juni 2023 pukul 16.00 WIB.

“Direksi PT Trimegah Bangun Persada Tbk dengan ini mengundang para pemegang saham perseroan untuk menghadiri rapat umum pemegang saham tahunan,” ungkap direksi TBP dalam pemanggilan RUPST dikutip Rabu (7/6/2023).

ADVERTISEMENT

Salah satu agenda rapat adalah penetapan penggunaan hasil usaha perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, termasuk penggunaan laba dan pembagian dividen.

Untuk diketahui, Trimegah Bangun Persada mencatatkan lompatan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar 137,1% menjadi Rp 4,7 triliun pada 2022 dibandingkan periode sama tahun sebelumnya Rp 2 triliun.

Pertumbuhan laba bersih entitas induk tersebut datang dari kenaikan laba entitas asosiasi sebesar 307,7% menjadi Rp 2,9 triliun dibandingkan tahun sebelumnya Rp 715 miliar.

Kebijakan Dividen

Pertumbuhan juga berasal dari kenaikan pendapatan usaha sebesar 16,3% di tahun 2022 menjadi Rp 9,6 triliun daripada tahun 2021 sebesar Rp 8,2 triliun.

“Peningkatan pendapatan Harita Nickel ini mayoritas disumbang dari peningkatan volume di perseroan dan entitas anak,” jelas Investor Relations Harita Nickel, Lukito Gozali dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023).

Sementara itu, berdasarkan laporan tahunan 2022 NCKL dijelaskan mengenai dasar kebijakan pembagian dividen. Perseroan memiliki kebijakan untuk membagikan dividen minimal 30% dari laba bersih setiap tahun. Hal ini sebagaimana diungkapkan dalam prospektus penawaran umum perdana saham perseroan.

Namun, dividen perseroan akan tergantung pada arus kas dan rencana investasi perseroan, hukum dan peraturan Indonesia, dan persyaratan lainnya.

Sesuai dengan kinerja keuangan dan kondisi keuangan perseroan dari waktu ke waktu, perseroan juga dapat meninjau kembali dan mengubah kebijakan dividen perseroan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Perseroan telah membagikan dividen sejak tahun 2012.

Editor: Theresa Sandra Desfika

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 3 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 3 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 3 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 4 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 4 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 4 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia