Bukit Asam (PTBA) dan Golden Eagle (SMMT) Batal Akuisisi 2 Perusahaan Ini
JAKARTA, investor.id - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT) menyampaikan keterbukaan informasi terkini dari masing-masing perseroan tertanggal 27 Juni 2023. Namun isinya sama terkait pengakhiran rencana akuisisi PT Tablong Prima Resources (TPR) dan PT Mitra Hasrat Bersama (MHB).
PGS Sekretaris Perusahaan PTBA, Finoriska Citraning menjelaskan bahwa PT Internasional Prima Coal (IPC) yang merupakan anak usaha PTBA, sebelumnya telah meneken perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) saham pada TPR dan MHB pada 2015.
Dia menambahkan, selanjutnya pada tahun 2015 juga sebagai bagian dari PPJB, saham masing-masing pada TPR dan MHB sebesar 34,17% telah dipindah-namakan menjadi atas nama IPC yang telah dituangkan pada akta perjanjian penjualan saham (AJB).
Namun, PPJB tersebut sampai dengan akhir periode keberlakuannya tidak bisa diselesaikan karena masih terdapat beberapa prasyarat yang tidak bisa dipenuhi oleh pihak penjual.
“Oleh karena itu, PT IPC telah melakukan kajian mendalam terkait dengan keberlanjutan rencana akuisisi tersebut, dengan dibantu oleh konsultan independen yang merekomendasikan untuk tidak dilanjutkan proses akuisisi saham PT TPR dan PT MHM,” sebut Finoriska dalam keterbukaan informasi dikutip Jumat (30/6/2023).
Finoriska memaparkan, PT IPC telah mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan untuk menandatangani perjanjian pengakhiran rencana transaksi akuisisi PT TPR dan PT MHB pada 9 Desember 2022.
Sebagai tindak lanjut perjanjian pengakhiran PPJB tersebut, telah dilakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) PT TPR dan PT MHB yang pada intinya menyetujui pengalihan saham PT IPC pada TPR dan MHB kepada pemegang saham semula (sebelum pembelian oleh IPC).
Juga telah didapatkan persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terkait dengan pengakhiran tersebut, maka PT IPC mendapatkan pengembalian uang sebesar US$ 12,3 juta dan kompensasi atas biaya-biaya sebesar US$ 946.095 (pembayaran) dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku,” sebut Finoriska.
Sehingga, setelah dilakukan pengembalian saham dan pembayaran tersebut, maka PT IPC tidak menjadi pemegang saham pada TPR dan MHB.
Finoriska menyebutkan, tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, serta kelangsungan usaha perseroan.
Namun, setelah dilakukan pengakhiran tersebut, maka PTBA akan menghapuskan PT TPR dan MHB sebagai entitas asosiasi yang dimiliki perseroan, utamanya pada laporan keuangan perseroan dan dokumen korporasi lainnya.
SMMT
Editor: Theresa Sandra Desfika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Tag Terpopuler
Terpopuler





