Sabtu, 4 April 2026

Saham Batubara Melesat, Ternyata Gara-gara Aturan Ini

Penulis : Parluhutan Situmorang
22 Aug 2023 | 10:39 WIB
BAGIKAN
Petugas memantau heavy dump truck yang menurunkan batu bara di kawasan tambang batu bara milik Adaro, Tabalong, Kalimantan Selatan. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/17)
Petugas memantau heavy dump truck yang menurunkan batu bara di kawasan tambang batu bara milik Adaro, Tabalong, Kalimantan Selatan. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/17)

JAKARTA, investor.id – Keputusan Menteri ESDM Nomor 227.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Batubara akan berimbas positif terhadap emiten batubara.

Peraturan baru tersebut justru membuat perhitungan harga batubara untuk pasar domestik lebih riil sesuai dengan kondisi harga terkini.

Analis Trimegah Sekuritas Willinoy Sitorus dan Alpinus Dewangga mengungkapkan, peraturan baru tersebut mengubah formula perhitungan harga batubara acuan (HBA) dan harga patokan batubara (HPB) dengan mempertimbangkan harga pasar spot untuk menghitung pajak royalti.

Advertisement

“Perhitungan harga jual batubara baru juga akan memperhitungkan CV, tingkat sulfur, kadar air, dan kadar debu,” tulis Willinoy dan Alpinus dalam riset terbaru.

Peraturan baru tersebut juga memperkenalkan bencamark baru untuk batubara dengan kandungan CV paling bawah 3.200-3.600 kcal/kg untuk pembangkit listrik. “Perhitungan baru ini menjadikan biaya royalti pajak lebih rendah sektiar 1,3% dibandingkan dengan aturan sebelumnya,” jelas para analis tersebut.

Pengurangan royalti tersebut akan berimbas positif terhadap sejumlah saham batubara, khususnya PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) dengan harapan bisa menekan biaya royalti dari 14,9% menjadi 13,5%. Sedangkan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) diuntungkan dengan bisa menjual batubara dengan kadar kalori rendah.

Menurut Willinoy dan Alpinus, formula perhitungan HBA dan HPB tersebut lebih memperhitungkan harga dalam jangka pendek, karena perhitungan berdasarkan rata-rata harga batubara dalam 2-3 minggu terakhir dibandingkan dengan perhitungan sebelumnya yang mengacu pada rata-rata harga jual batubara dalam dua bulan terakhir.  

“Formula baru ini tentu akan bisa mencerminkan harga aktual batubara terkini, apalagi saat kondisi harga sedang bergejolak,” sebut  Willinoy dan Alpinus.

Peraturan persyaratan kualitas batubara dalam peraturan baru ini juga berpotensi menjadikan HBA lebih tinggi. Dengan kadar air dan sulfur yang lebih rendah diharapkan nilai HBA akan lebih tinggi.

Harga Saham Naik 

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 5 menit yang lalu

Laba Bersih Indocement (INTP) Rp 2,25 Triliun

PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) mencatat laba bersih Rp 2,25 triliun tahun 2025.
Business 35 menit yang lalu

Pengadaan Mobil Kopdes Perlu Berbasis Data 

Pemerintah perlu membuat peta jalan yang terukur dan berbasis data, dalam memenuhi kebutuhan mobil operasional Kopdes Merah Putih
InveStory 46 menit yang lalu

Ketika Asuransi Harus Berpikir Seperti Bisnis Ritel

Makin banyak masyarakat dan pelaku usaha kecil terlindungi, makin kuat pula fondasi ekonomi nasional.
International 55 menit yang lalu

Warren Buffett Beri Peringatan Keras Sistem Perbankan Global Sedang Rapuh

Warren Buffett peringatkan kerapuhan sistem perbankan global. Berkshire Hathaway timbun kas US$ 373 miliar saat risiko properti meningkat.
National 2 jam yang lalu

Sebar Qurban 2026 Targetkan Ratusan Ribu Penerima

Selain nilai spiritual, kegiatan kurban dapat berkontribusi terhadap ketahanan pangan serta mendukung perputaran ekonomi masyarakat.
Business 2 jam yang lalu

Hemat Energi 40%, Industri Tekstil Mulai Adopsi Truk Listrik

Penggunaan kendaraan listrik menjadi langkah strategis dalam merespons tantangan pasokan BBM di tengah dinamika geopolitik global.

Tag Terpopuler


Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia