Posisi Garuda (GIAA) Makin Kuat
JAKARTA, investor.id - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengumumkan informasi terkait penguatan landasan hukum hasil penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perseroan. Sehingga maskapai pelat merah ini kian memperkuat langkah percepatan transformasi kinerja.
Telah ditetapkannya secara resmi penetapan PN Jakarta Pusat yang menolak upaya hukum peninjauan kembali terhadap pengesahan perdamaian PKPU, yang dilayangkan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag Entities).
Tidak diterimanya permohonan peninjauan kembali tersebut didasarkan pada informasi penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diperoleh perusahaan pada Rabu (16/8/2023) lalu, yang menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Greylag Entities Tidak Memenuhi Syarat Formil (TMS).
“Penetapan penolakan terhadap permohonan peninjauan kembali ini menjadi penanda penting bagi rangkaian tahapan restrukturisasi Garuda Indonesia yang ditempuh melalui proses PKPU, telah mendapatkan landasan hukum yang semakin solid,” ungkap Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam keterangan resmi, Rabu (23/8/2023).
Sebelumnya di tahun 2022 Greylag Entities mengajukan upaya peninjauan kembali atas putusan homologasi PKPU yang telah disahkan pada Juni 2022 di mana upaya hukum kasasi tersebut turut telah dimenangkan oleh Garuda Indonesia.
Selanjutnya, papar Irfan, Garuda Indonesia berkomitmen penuh untuk senantiasa memastikan fase transformasi kinerja dapat berlangsung dengan optimal dengan mengedepankan asas kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Posisi Hukum
Lebih jauh, dalam memastikan misi transformasi dan upaya pemenuhan kewajiban Garuda Indonesia kepada kreditur berlangsung optimal, sebelumnya perusahaan juga telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan oleh Greylag Entities di antaranya melalui permohonan kasasi Mahkamah Agung (MA), gugatan winding up melalui otoritas hukum di Australia, serta berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara lainnya.
Melalui putusan berbagai tahapan hukum tersebut, jelas Irfan, turut memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi yang dijalankan, khususnya terhadap perjanjian perdamaian yang telah disepakati oleh lebih dari 95% kreditur dan disahkan melalui putusan homologasi pada tahun 2022 lalu.
"Apa yang berhasil disepakati dalam tahapan PKPU, merupakan wujud komitmen, dukungan dan konsensus seluruh pihak dalam memastikan pemenuhan kewajiban usaha Garuda Indonesia dapat berjalan optimal serta proporsional, dengan dasar keyakinan yang sama atas keberlanjutan outlook kinerja Garuda Indonesia di masa yang akan datang,” sebut Irfan.
“Oleh karena itu, kami tentunya menyikapi dengan serius adanya upaya hukum dari sejumlah pihak yang berdampak terhadap kepentingan yang lebih luas yakni kreditur yang telah mendukung Garuda Indonesia selama proses restrukturisasi dalam mewujudkan upaya transformasi kinerja menjadi entitas bisnis yang semakin agile, adaptif, dan sehat,” tutup Irfan.
Editor: Theresa Sandra Desfika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler





