Bursa Karbon Beroperasi, 10 Emiten Ini Ditaksir Cuan Besar
JAKARTA, Investor.id - Sebanyak 10 emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan diuntungkan oleh kehadiran bursa karbon. Sebab, saat ini mereka menggarap dan terkait bisnis energi baru terbarukan (EBT)
Ke-10 emiten itu adalah PT PT Kencana Energy Lestari Tbk (KEEN), PT Arkora Hydro Tbk (ARKO), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Integra Indocabinet Tbk (WOOD), PT SLJ Global Tbk (SULI), PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO), PT Mutuagung Lestari Tbk (MUTU), dan PT Carsurin Tbk (CRSN), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Indika Energy Tbk (INDI).
Hal itu ditegaskan oleh senior analyst Henan Putihrai Sekuritas Arandi Pradana dan Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta secara terpisah di Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Arandi menyatakan, Kencana Energy, Arkora Hydro, Barito Pacific, Integra Indocabinet, SLJ Global, hingga anak usaha Pertamina, PGE, adalah pemain industri EBT. Adapun Mutuagung Lestari Carsurin Tbk (CRSN) memberikan sertifikasi terkait karbon, sehingga juga diuntungkan oleh kehadiran bursa karbon.
Arandi mencatat, sektor kehutanan dan tanah memiliki potensi karbon yang bisa dijual terbesar, yakni sebesar 115 Mtc02e , disusul sektor energi terbarukan sebesar 80 mtco2e.
Nafan Aji Gusta menyatakan, emiten batu bara yang mendiversifikasi usaha ke bidang EBT turut ketiban untung. Dalam konteks ini, muncul nama Bukit Asam Tbk (PTBA) yang tengah menjajaki pengembangan infrastruktur hydrogen fuel berskala besar dan Indika yang menggarap pembangkit listrik tenaga surya (PTLS).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan POJK No 14 tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon). Aturan tersebut akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
POJK Bursa Karbon ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut perdagangan karbon melalui bursa karbon. Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI.
POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.
Editor: Harso Kurniawan
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






