Bursa Karbon Beroperasi, 10 Emiten Ini Ditaksir Cuan Besar
JAKARTA, Investor.id - Sebanyak 10 emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan diuntungkan oleh kehadiran bursa karbon. Sebab, saat ini mereka menggarap dan terkait bisnis energi baru terbarukan (EBT)
Ke-10 emiten itu adalah PT PT Kencana Energy Lestari Tbk (KEEN), PT Arkora Hydro Tbk (ARKO), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Integra Indocabinet Tbk (WOOD), PT SLJ Global Tbk (SULI), PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO), PT Mutuagung Lestari Tbk (MUTU), dan PT Carsurin Tbk (CRSN), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Indika Energy Tbk (INDI).
Hal itu ditegaskan oleh senior analyst Henan Putihrai Sekuritas Arandi Pradana dan Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta secara terpisah di Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Arandi menyatakan, Kencana Energy, Arkora Hydro, Barito Pacific, Integra Indocabinet, SLJ Global, hingga anak usaha Pertamina, PGE, adalah pemain industri EBT. Adapun Mutuagung Lestari Carsurin Tbk (CRSN) memberikan sertifikasi terkait karbon, sehingga juga diuntungkan oleh kehadiran bursa karbon.
Arandi mencatat, sektor kehutanan dan tanah memiliki potensi karbon yang bisa dijual terbesar, yakni sebesar 115 Mtc02e , disusul sektor energi terbarukan sebesar 80 mtco2e.
Nafan Aji Gusta menyatakan, emiten batu bara yang mendiversifikasi usaha ke bidang EBT turut ketiban untung. Dalam konteks ini, muncul nama Bukit Asam Tbk (PTBA) yang tengah menjajaki pengembangan infrastruktur hydrogen fuel berskala besar dan Indika yang menggarap pembangkit listrik tenaga surya (PTLS).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan POJK No 14 tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon). Aturan tersebut akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
POJK Bursa Karbon ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut perdagangan karbon melalui bursa karbon. Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI.
POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.
Editor: Harso Kurniawan
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Tag Terpopuler
Terpopuler






