PN Niaga Makassar Kabulkan Permohonan PKPU terhadap PTPP
JAKARTA, investor.id - Pengadilan Negeri (PN) Niaga Makassar mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) atau PT PP Tbk.
Sidang putusan digelar 29 Agustus 2023 dan putusannya dapat diakses di website sipp.pn-makassar.go.id. Di mana, PN Niaga Makassar mengeluarkan lima amar putusan.
Pertama, mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU, yakni CV Surya Mas.
Kedua, menetapkan termohon PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas badan usaha milik negara (BUMN) berdasarkan Hukum Negara Indonesia, dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari.
Ketiga, menunjuk Hakim Burhanuddin, S.H., M.H. Hakin Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar sebagai hakim pengawas;
Keempat, mengangkat sebagai pengurus:
a. MOHAMMAD UMAR HALIMUDDIN,S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU – 174 AH.04.06-2022 tertanggal 16 Desember 2022, berkantor di LOU & MITRA LAW FIRM beralamat di Rukan Permata Senayan Blok E No. 38 Jl. Tentara Pelajar, Jakarta Selatan,
b. DR. RUSLI WALUJA, S.H.,S.E.,M.M.,M.KN., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU – 102.AH.04.06-2023 tanggal 7 Juni 2023 beralamat kantor di Jalan Sumber Mekar Kav. 3-8, Bandung 40222;
c. ANDI FIRMANSYAH P. DEPU S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus No.AHU-26 AH.04.05-2021, Tanggal 25 Maret 2022, berkantor di AFIA & PARTNERS beralamat di Menteng Square Tower B Unit 16/52, Senen, Jakarta Pusat,
d. WIDIARA TANSA PRADHYTIA ISMONO, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU – 354 AH. 04.05.2022 tertanggal 26 September 2022 yang beralamat kantor di A.C.E LAW FIRM Mayapada Tower 1 Lt. 11 Jl. Jendral Sudirman Kav. 28 Jakarta Selatan-12920,
e. MOH. YUDA SUDAWAN, S.H., M.H.., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU – 105 AH. 04.05-2022 tertanggal 29 Maret 2022 yang beralamat kantor di TITAH LAW FIRM PROSPERITY Tower 20 th Floor Unit C&D SCBD District 8 Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-54 Jakarta Selatan-12920,
Kelima, menangguhkan biaya perkara dalam PKPU sementara sampai PKPU berakhir.
Sebelumnya, gugatan PKPU terhadap PTPP oleh CV Surya Mas diajukan pada 13 Juli 2023 dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mks.
Keberatan
Sementara itu, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) menyatakan keberatan atas keputusan majelis hakim Pengadilan Niaga Makassar terkait gugatan pemohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan nomor register 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks sebagaimana pengajuan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar.
Baca Juga:
Meski BUMN Karya Penuh Tantangan, Manajemen Ungkap PTPP Tetap Tangguh dengan Raih Kontrak PrestigiusSekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi mengatakan PTPP sampai dengan saat ini mempunyai standing position bahwa telah menyelesaikan semua kewajibannya kepada CV Surya Mas dan selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku dari mulai CV Surya Mas mengajukan gugatan-gugatan sebelumnya sampai dengan saat ini.
“Sebagai perseroan yang taat hukum, PTPP akan menggunakan haknya untuk melakukan kasasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Secara likuiditas perseroan masih sanggup dibandingkan dengan nilai putusan,” tegasnya dalam keterangan resmi, Jumat (1/9/2023).
Editor: Theresa Sandra Desfika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Tag Terpopuler
Terpopuler






