Jumat, 15 Mei 2026

Kasasi Atas Putusan PKPU, PTPP Beberkan Sejumlah Fakta Berikut

Penulis : Parluhutan Situmorang
1 Sep 2023 | 08:58 WIB
BAGIKAN

JAKARTA, Investor.id – PT PP (Persero) Tbk (PTPP) menilai semua kewajiban kepada CV Surya Mas telah diselesaikan, sehingga perseroan akan menggunakan haknya mengajukan kasasi. Sedangkan secara keuangan, PTPP memilikiki likuiditas cukup untuk menyelesaikan klaim tersebut.

Demikian pernyataan Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi terkait keputusan PN Niaga Makassar yang mengabulkan permohonan PKPU pemohon CV Surya Mas pada 29 Agustus 2023. PKPU tersebut diajukan dengan klaim adanya tunggakan senilai Rp 3,1 miliar.

“PTPP hingga kini mempunyai standing position bahwa telah menyelesaikan semua kewajibannya kepada CV Surya Mas dan selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku dari mulai CV Surya Mas mengajukan gugatan-gugatan sebelumnya sampai dengan saat ini,” ujarnya melalui penjelasan resminya di Jakarta, Kamis (31/8/2023).

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, PTPP akan menggunakan hak nya untuk melakukan kasasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. “Secara likuiditas, perseroan sanggup, dibandingkan dengan nilai putusan,” tegasnya.

PTPP menyebutkan bahwa terdapat beberapa anomali hukum atas keputusan tersebut, yaitu pertama secara domisili perseroan berada di Jakarta Timur, namun permohonan PKPU diajukan di Pengadilan Niaga Makassar.

Kedua, terang dia, nilai yang dimohon tidak memiliki dasar dan penjelasan, karena yang diajukan denda dan bunga yang dihitung secara sepihak, bukan pokok utang yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk adanya putusan.

Ketiga, dia mengatakan, hak tagih dari pemohon seharusnya sudah beralih ke kreditur lain, karena CV Surya Mas sudah mengalihkan hak tagih kepada pihak krediturnya (Bank).

“Ditambah lagi, berdasarkan salinan putusan 1 dari 3 Majelis Hakim Persidangan menyatakan perbedaan pendapat dalam putusan (dissenting opinion), yaitu hakim anggota majelas menyatakan bahwa permohonan PKPU seharusnya ditolak yang menyebabkan putusan dari Pengadilan Niaga Makassar tidak tercapai keputusan bulat,” terangnya.

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


National 4 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 4 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 5 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 5 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 6 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia