Jumat, 15 Mei 2026

Begini Rancangan dan Rencana Perdagangan di Bursa Karbon

Penulis : Indah Handayani
21 Sep 2023 | 15:52 WIB
BAGIKAN
Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta. Foto: BeritaSatu Photo/M Defrizal
Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta. Foto: BeritaSatu Photo/M Defrizal

JAKARTA, investor.id – Pada 26 September mendatang, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan bursa karbon, sekaligus memulai perdagangan perdana. BEI telah menyiapkan rancangan dan rencana perdagangan karbon, serta menerbitkan empat peraturan.

Dalam rancangan perdagangan yang disiapkan BEI, terdapat flow pengguna jasa (buyer) di bursa karbon yang dibagi menjadi empat tahapan. Pertama adalah tahap pendaftaran yang dimulai dari calon pengguna jasa mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan Peraturan dan Formulir bursa karbon, termasuk di dalamnya, nomor rekening bank perusahaan untuk keperluan penarikan dana.

Begini Rancangan dan Rencana Perdagangan di Bursa Karbon
Bursa Karbon

Kemudian, bursa karbon akan melakukan CDD dapat meminta klarifikasi atas data yang disampaikan. Selanjutnya, bursa karbon akan memberikan persetujuan dan menyampaikan Akun bursa karbon (user id dan password), nomor SID, nomor rekening dana pengguna jasa bursa dan karbon melalui KSEI.

ADVERTISEMENT

Pada tahap kedua adalah persiapan transaksi. pengguna jasa melakukan transfer ke nomor rekening dana pengguna jasa bursa karbon melalui KSEI sesuai dengan jumlah pembelian. Atas dana yang ditransfer, akan masuk ke akun trading Pengguna Jasa

Begini Rancangan dan Rencana Perdagangan di Bursa Karbon
Bursa Karbon

Untuk tahap selanjutnya adalah transaksi. Pengguna jasa dapat melakukan kuotasi beli sejumlah dana yang tersedia di rekening dana pengguna jasa bursa karbon. Atas kuotasi yang match maka dana akan diambil dan unit karbon akan ditambahkan ke dalam inventory pemilik. Pengguna jasa akan menerima trade confirmation atas transaksi yang terjadi. Pada akhir bulan apabila Bursa karbon menarik fee, maka bukti pembayaran jasa transaksi bursa karbon akan dikirimkan.

Sedangkan tahap terakhir adalah retirement. Pengguna Jasa dapat melakukan retirement melalui bursa karbon, yang akan diteruskan ke SRN.

Untuk menjadi pengguna jasa bursa karbon, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Memiliki petugas yang bertanggung jawab atas penggunaan sarana yang disediakan oleh PBK, Mengikuti pelatihan terkait Bursa Karbon yang diselenggarakan oleh PBK, memiliki alamat surat elektronik dengan menggunakan nama domain perusahaan, memiliki paling kurang dua orang user Pengguna Jasa Bursa Karbon yang mewakili Pengguna Jasa Bursa Karbon yang telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh PBK.

Ditambah lagi, persyaratan membayar biaya pendaftaran sebagai Pengguna Jasa Bursa Karbon, memiliki rekening di bank yang terhubung dengan system BI-FAST dan BI-RTGS, memiliki laporan keuangan tahunan 1 (satu) tahun buku terakhir, tambahan Dokumen untuk Pengguna Jasa Lokal, anggaran Dasar, NPWP, dan Nomor Induk Berusaha (NIB), Tambahan Dokumen untuk Pengguna Jasa Asing memiliki Legal Entity Identifier (LEI).

Begini Rancangan dan Rencana Perdagangan di Bursa Karbon
Bursa Karbon

Dalam mempersiapkan perdagangan karbon pada 26 September mendatang, ada sejumlah jadwal yang telah dipersiapkan BEI. Pada 19-21 September, penyampaian minat ikut serta dalam perdagangan perdana. Pada 19-22 September, BEI juga melakukan online training. Pada tanggal yang sama, dijadwalkan juga penyampaian dokumen permohonan menjadi Pengguna Jasa. 

Pada 22 dan 25 September 2023, dijadwalkan pembukaan akun di bursa karbon. Pada 25 September dijadwalkan penambahan dana di akun pengguna jasa dan rehearsal untuk trading pada perdagangan perdana. Terakhir, pada 26 September dilakukan perdagangan perdana. 

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, saat ini BEI masih membuka pendaftaran dan rekap nanti hasilnya. Ia pun mengakui sudah ada belasan yang menyatakan minat dan banyak yang sedang diskusi dengan tim. Dalam hal ini, BEI juga sudah menerbitkan peraturan bursa karbon. Setidaknya ada empat peraturan yang diterbitkan pada 20 September lalu.

Begini Rancangan dan Rencana Perdagangan di Bursa Karbon
Bursa Karbon

Keempat peraturan tersebut adalah peraturan pendaftaran unit karbon di penyelenggara bursa karbon, peraturan perdagangan unit karbon melalui penyelenggara bursa karbon, peraturan pengguna jasa bursa karbon, dan peraturan pengawasan perdagangan melalui bursa karbon.

“Kesiapan sistem juga sudah rampung. Dari sisi BEI, kami sudah siap. Kami harap pada saat peluncuran nanti akan ada transaksi perdana,” ungkap D Jeffrey Hendrik kepada Investor Daily, Kamis (21/9/2023).

Begini Rancangan dan Rencana Perdagangan di Bursa Karbon
Bursa Karbon

Editor: Indah Handayani

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 6 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 7 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 7 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia