Jumat, 15 Mei 2026

Nilai Transaksi Aset Kripto 2023 Terjun Bebas, Ini Penjelasan OJK

Penulis : Nasori
5 Nov 2023 | 10:05 WIB
BAGIKAN
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi (kedua dari kiri) saat menyampaikan papara pada acara Focus Group Discussion (FGD) Anggota Dewan Komisioner (ADK) dengan Media Massa di Bogor, Jawa Barat, Jumat (03/11/2023). Pada kesempatan itu, Hasan menjelaskan beberapa penyebab dari kemerosotan transaksi aset kripto dalam dua tahun terakhir.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi (kedua dari kiri) saat menyampaikan papara pada acara Focus Group Discussion (FGD) Anggota Dewan Komisioner (ADK) dengan Media Massa di Bogor, Jawa Barat, Jumat (03/11/2023). Pada kesempatan itu, Hasan menjelaskan beberapa penyebab dari kemerosotan transaksi aset kripto dalam dua tahun terakhir.

BOGOR, investor.id – Nilai transaksi aset kripto di Indonesia selama tahun ini sampai September 2023 tercatat hanya Rp 94,4 triliun. Nilai tersebut merosot hingga 69,19% dibandingkan transaksi setahun penuh 2022 yang sebesar Rp 306,4 triliun, bahkan terjun bebas hampir mendekati 90% bila dibandingkan transaksi sepanjang 2021 yang mencapai Rp 859,4 triliun.

Sebaliknya, dalam dua tahun terakhir, jumlah pelanggan terdaftar (investor) aset kripto tetap megalami peningkatan. Pada tahun 2021, jumlah investor aset kripto tercatat masih di angka 11,2 juta. Selanjutnya, pada 2022, jumlah investor menjadi 16,7 juta atau naik 49,11% (yoy) dan menjadi 17,9 juta investor pada September 2023 atau bertambah 7,19% (ytd).

“Jumlah pelanggan terdaftar aset kripto masih dalam tren meningkat, sementara nilai transaksi aset kripto mengalami penurunan sejak pandemi Covid-19,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dalam focus group discussion (FGD) dengan media massa di Bogor, Jawa Barat, Jumat (03/11/2023).

Mengutip data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), menurut Hasan, aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto di Tanah Air pada saat ini tercatat sebanyak 501 buah yang terdiri atas 469 aset kripto global dan 32 aset kripto lokal. Jumlah tersebut melonjak dibandingkan tahun sebelumnya yang secara total mencapai 383 aset kripto.

ADVERTISEMENT

Hasan menjelaskan, ada sejumlah penyebab sebagai pemicu dari penurunan tajam transaksi aset kripto dalam dua tahun terakhir. Pertama, kemungkinan karena puncak dari minat pasar yang terjadi saat pandemi Covid-19 pada 2021 sudah terlewati. “Waktu itu banyak pemilik dana memainkan dana menganggur mereka dan aktivitas sektor riil belum bisa bergulir,” kata dia.

Faktor kedua, lanjut Hasan, adalah adanya entry barrier (penghalang masuk) yang mengurangi minat investor untuk bertransaksi menyusul dikenakannya pajak baik pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penghasilan (PPh) yang sudah berlaku efektif mulai 1 Mei 2022. Aturan soal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Peraturan perpajakan yang sebetulnya maksudnya baik, yaitu mengenakan pajak atas setiap transaksi yang terjadi, tapi ternyata direspons sensitf oleh investor. Jadi, komponen pajak yang mungkin dipandang tidak terlalu besar, ternyata direspons sepeti itu oleh pasar,” jelas Hasan.

Maraknya kasus penipuan yang memanfaatkan euforia publik terhadap aset kripto, menurut Hasan, juga menjadi pemicu lain dari menurunnya nilai traksaksi. Apalagi, kasus-kasus penipuan dalam skala besar dan ekstrim itu banyak terjadi di luar negeri dan masih banyak muncul hingga saat ini.

“Di dalam luar negeri kasus (penipuan) ini ada terus dan itu membuat shock di kita. Semula, krispto ini dikira aset yang sangat aman, namun begitu banyak kasus di luar negeri akhir mereka berpikir kembali. Pada saat bersamaan, mungkin investor punya alternatif investasi lain. Jadi, kombinasi faktor-faktor ini yang menjadi pemicu penurunan transaksi aset kripto,” papar dia.

Angin Segar

Namun demiikian, Hasan berharap, kehadiran sisi pengaturan dan pengawasan yang kuat oleh OJK, menjadi angin segar yang memberikan keyakinan lebih bagi investor. “Semoga dengan adanya pengaturan dan pengawasan OJK, investor kembali nyaman dan merasa aman untuk kembali bertransaksi aset kripto ini,” pungkas dia.

Sebagai amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto dialihkan dari dari Bappebti, Kementerian Perdagangan (Kemendag), ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses peralihan dilakukan dalam waktu paling lama 24 bulan, sejak diterbitkannya UU tersebut atau hingga Januari 2025.

Editor: Nasori

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 13 menit yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 17 menit yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 1 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 1 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 2 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 2 jam yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia