Komisi XI DPR Nilai Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Kurs Lain
JAKARTA, investor.id – Nilai tukar rupiah dinilai masih relatif lebih baik dibandingkan mata uang lain seperti Yen Jepang dan Dollar New Zealand yang justru melemah hingga 8,91% dan 6,12% dari awal tahun (year to date/ YTD).
Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin mengatakan mata uang rupiah yang tetap terjaga tidak terlepas dari kondisi fundamental ekonomi Indonesia yang masih kuat.
“Terlihat dari neraca dagang yang masih surplus, cadangan devisa yang tinggi, serta inflasi yang terkendali. Karenanya, kami terus imbau pemerintah dan Bank Indonesia (BI) untuk memantau dan melakukan intervensi untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah," tutur Puteri, dalam rilis yang dikutip Jumat (3/5/2024).
Menurut pernyataan Puteri, Komisi XI mencermati dinamika dan dampak dari konflik geopolitik saat ini, terutama terhadap nilai tukar rupiah. Pasalnya, kondisi ini cukup memicu kepanikan investor di pasar keuangan global.
Ini membuat investor global mengalihkan investasinya ke aset yang lebih aman seperti mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dan emas. Indeks dolar tercatat menguat, hingga mencapai level tertinggi 106,25 pada 16 April 2024.
Puteri mengatakan hal tersebut kemudian mendorong terjadinya arus modal keluar dan pelemahan nilai tukar di sejumlah negara berkembang, termasuk Indonesia. BI mencatat rupiah melemah hingga 5,07% secara YTD pada 23 April 2024.
“Namun, saya kira pelemahan ini tidak sedalam seperti pada Baht Thailand dan Won Korea yang masing-masing terdepresiasi 7,88% dan 6,55% secara YTD,” imbuhnya.
Dia mengatakan, pelemahan nilai tukar rupiah pasti meningkatkan risiko terhadap belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Terutama besaran anggaran untuk subsidi energi yang berpotensi tertekan akibat konversi harga dolar terhadap rupiah yang lebih tinggi.
“Apalagi ternyata, saat ini sekitar 60% kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) kita masih impor, sehingga rentan terhadap risiko nilai tukar,” tambah Puteri.
Lebih lanjut, depresiasi rupiah juga berisiko terhadap beban pembayaran utang/ pinjaman, terutama surat utang dengan mata utang Dolar AS. Akan tetapi, penguatan dolar AS juga dapat meningkatkan penerimaan dari aktivitas perdagangan internasional seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPNBM) impor, bea masuk, dan bea keluar.
Perubahan nilai tukar rupiah juga, jelas Puteri, akan berdampak pada penerimaan PPh minyak bumi dan gas (migas) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA migas.
“Untuk itu, kami mendorong pemerintah untuk terus memantau pergerakan kurs rupiah dan merumuskan langkah-langkah antisipasi yang dibutuhkan,” serunya.
Puteri menekankan Komisi XI mendukung BI untuk terus melakukan operasi moneter seperti intervensi di pasar valas secara spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar sekunder, serta pengelolaan likuiditas secara memadai.
Selain itu, juga mendorong BI untuk terus mengoptimalkan berbagai instrumen moneter pro-market melalui instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI guna menarik aliran portofolio asing dari luar negeri sehingga mendukung stabilisasi nilai tukar rupiah.
“Kami juga mendorong BI untuk mengoptimalkan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi Indonesia dengan negara mitra atau Local Currency Transaction (LCT). Hingga akhir Maret 2024, transaksi LCT sudah mencapai US$ 1,37 miliar dengan melibatkan 3.504 pelaku,” tambahnya.
Puteri berharap penerapan LCT dapat mengurangi ketergantungan pada mata uang dolar AS, mempermudah transaksi ekspor-impor, maupun mendorong investasi.
BI dinilainya perlu terus bersinergi bersama pemerintah dalam memaksimalkan implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) untuk menambah pasokan cadangan devisa di dalam negeri.
“Dengan demikian, rupiah bisa semakin kuat dalam menghadapi tekanan di pasar keuangan global saat ini. Kami juga mendukung upaya pemerintah yang terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terkait kebijakan DHE SDA agar terimplementasi secara maksimal,” pungkasnya.
Editor: Grace El Dora
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






