Jumat, 15 Mei 2026

BEI Sesuaikan Aturan Delisting dan Relisting, 41 Perusahaan Berpotensi Keluar dari Bursa

Penulis : M. Ghafur Fadillah
4 Jun 2024 | 09:44 WIB
BAGIKAN
Investor berada di galeri Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. (Investor Daily/David Gita Roza)
Investor berada di galeri Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. (Investor Daily/David Gita Roza)

JAKARTA, investor.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Nomor I-N mengenai pembatalan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) efek. Penyesuaian ini mencakup ketentuan untuk saham, serta Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS). Dengan aturan tersebut, setidaknya ada 41 perusahaan berpotensi keluar dari bursa.

Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa aturan ini disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal. Penyesuaian juga dilakukan dengan Surat Edaran OJK Nomor 13/SEOJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka akibat pembatalan pencatatan efek oleh BEI karena kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha.

“Kita melakukan perubahan sekaligus harmonisasi peraturan dengan OJK dan peraturan yang ada di bursa sendiri,” jelasnya dalam dalam sesi Edukasi Wartawan di Jakarta, Senin (3/6/2024).

ADVERTISEMENT

Penyesuaian ini mencakup enam poin utama yang perlu diperhatikan, yaitu penyesuaian dengan POJK 3/2021: BEI tidak lagi mengatur harga buyback pada voluntary delisting. Bursa akan mengakomodasi buyback ketika delisting disebabkan oleh masalah going concern (forced delisting), serta menambah ketentuan delisting berdasarkan perintah OJK.

Kedua, biaya untuk voluntary delisting mengalami perubahan dari dua kali Annual Listing Fee (ALF) atau biaya pencatatan tahunan menjadi lima kali ALF. Ketiga, peran Pengendali, Direksi, Komisaris: BEI berwenang mempertimbangkan keterlibatan pengendali, direksi, dan dewan komisaris yang bertanggung jawab atas penyebab delisting sebagai salah satu aspek substantif dalam proses evaluasi permohonan pencatatan saham calon perusahaan tercatat.

Keempat, Keterbukaan Informasi Terkait Delisting.  Terdapat penambahan ketentuan keterbukaan informasi bagi perusahaan tercatat yang berpotensi mengalami forced delisting, termasuk pengumuman potensi delisting dan realisasi rencana pemulihan kondisi perusahaan. Kelima, ketentuan Delisting EBUS: Ketentuan delisting untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) kini digabung dalam Peraturan I-N. Kriteria Forced Delisting EBUS mencakup masalah going concern, default selama 6 bulan, dan ketidakpatuhan terhadap peraturan.

Sedangkan ketentuan relisting mengacu pada ketentuan pencatatan awal di papan utama atau papan pengembangan. Perusahaan yang ingin melantai kembali wajib memenuhi kewajiban pembayaran sebelumnya dan kode perusahaan tercatat harus sama seperti sebelumnya.

Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar menjelaskan, saat ini terdapat 41 perusahaan yang berpotensi delisting karena telah masuk dalam kategori suspensi lebih dari enam bulan. Delisting akan dilakukan jika perusahaan tetap dalam status suspensi selama 24 bulan. Fahmi menyatakan bahwa mayoritas perusahaan yang berpotensi delisting adalah perusahaan yang sudah lama berada di lantai bursa.“Bagi perusahaan yang mengalami suspensi lebih dari enam bulan dan sesuai kriteria potensi delisting, mereka wajib memberikan update progres kondisi perusahaan,” ujar Fahmi.

Pengumuman potensi delisting ini adalah bentuk komitmen BEI kepada para investor untuk memberikan informasi terbaru terkait kondisi perusahaan. Perusahaan yang berada dalam daftar potensi delisting masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan dan keluar dari status suspensi.

Berikut adalah beberapa perusahaan yang masuk dalam daftar potensi delisting BEI diantara lain Polaris Investama, Triwira Insanlestari, Eureka Prima Jakarta, Jakarta Kyoei Steel Works, Panasia Indo Resources, Sugih Energy, Nipress, Armidian Karyatama, Hanson International, Trada Alam Minera, SMR Utama, Inti Agri Resources, Hotel Mandarine Regency, Rimo International Lestari.

Ada pula Northcliff Citranusa Indonesia, Siwani Makmur, Pool Advista Indonesia, COWELL DEVELOPMENT, Sinergi Megah Internusa, Mitra Pemuda, Grand Kartech, ONIX CAPITAL, Trikomsel Oke, Bliss Properti Indonesia.

Kemudian emiten lainnya, yakni Envy Technologies Indonesia, Nusantara Inti Corpora, Tridomain Performance Materials, Sri Rejeki Isman, Mas Murni Indonesia, Steadfast Marine, Forza Land Indonesia, Jaya Bersama Indo, Danasupra Erapacific, Multi Agro Gemilang Plantation, Trinitan Metals and Minerals, Limas Indonesia Makmur, Sky Energy Indonesia, Saraswati Griya Lestari, Capitalinc Investment, Waskita Karya, HK Metals Utama.

Dengan adanya penyesuaian ini, BEI berharap dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi investor serta memastikan bahwa perusahaan yang tercatat di bursa memiliki kinerja dan transparansi yang baik. 

Editor: Indah Handayani

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Business 2 menit yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 12 menit yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 1 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 1 jam yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 2 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 8 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia