BEI Sesuaikan Aturan Delisting dan Relisting, 41 Perusahaan Berpotensi Keluar dari Bursa
JAKARTA, investor.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Nomor I-N mengenai pembatalan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) efek. Penyesuaian ini mencakup ketentuan untuk saham, serta Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS). Dengan aturan tersebut, setidaknya ada 41 perusahaan berpotensi keluar dari bursa.
Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa aturan ini disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal. Penyesuaian juga dilakukan dengan Surat Edaran OJK Nomor 13/SEOJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka akibat pembatalan pencatatan efek oleh BEI karena kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha.
“Kita melakukan perubahan sekaligus harmonisasi peraturan dengan OJK dan peraturan yang ada di bursa sendiri,” jelasnya dalam dalam sesi Edukasi Wartawan di Jakarta, Senin (3/6/2024).
Penyesuaian ini mencakup enam poin utama yang perlu diperhatikan, yaitu penyesuaian dengan POJK 3/2021: BEI tidak lagi mengatur harga buyback pada voluntary delisting. Bursa akan mengakomodasi buyback ketika delisting disebabkan oleh masalah going concern (forced delisting), serta menambah ketentuan delisting berdasarkan perintah OJK.
Kedua, biaya untuk voluntary delisting mengalami perubahan dari dua kali Annual Listing Fee (ALF) atau biaya pencatatan tahunan menjadi lima kali ALF. Ketiga, peran Pengendali, Direksi, Komisaris: BEI berwenang mempertimbangkan keterlibatan pengendali, direksi, dan dewan komisaris yang bertanggung jawab atas penyebab delisting sebagai salah satu aspek substantif dalam proses evaluasi permohonan pencatatan saham calon perusahaan tercatat.
Baca Juga:
BEI Gelar Sharia Investment Week 2024Keempat, Keterbukaan Informasi Terkait Delisting. Terdapat penambahan ketentuan keterbukaan informasi bagi perusahaan tercatat yang berpotensi mengalami forced delisting, termasuk pengumuman potensi delisting dan realisasi rencana pemulihan kondisi perusahaan. Kelima, ketentuan Delisting EBUS: Ketentuan delisting untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) kini digabung dalam Peraturan I-N. Kriteria Forced Delisting EBUS mencakup masalah going concern, default selama 6 bulan, dan ketidakpatuhan terhadap peraturan.
Sedangkan ketentuan relisting mengacu pada ketentuan pencatatan awal di papan utama atau papan pengembangan. Perusahaan yang ingin melantai kembali wajib memenuhi kewajiban pembayaran sebelumnya dan kode perusahaan tercatat harus sama seperti sebelumnya.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China
Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya
Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karatDuit Asing Tumpah ke Saham ADRO
Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast
Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di IndonesiaBERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.Tag Terpopuler
Terpopuler






