Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Kena PKPU
JAKARTA, investor.id - Anak Usaha PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), yakni PT Wijaya Karya Bitumen (WIKA Bitumen) dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara yang diputuskan oleh Pengadilan Niaga Makassar.
Adapun pemohon PKPU adalah PT Slava Indonesia selaku pemohon dan kreditur lainnya yaitu PT Lintas Bangun Persadajaya kepada WIKA Bitumen.
Tanggal kejadian merupakan tanggal putusan atas hasil sidang perkara nomor 5/PDT.SUS-PKPU/2024/PN Niaga Makassar terkait permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh PT Slava Indonesia kepada WIKA Bitumen, yaitu pada tanggal 11 Juli 2024.
Sekretaris Perusahaan WIKA, Mahendra Vijaya mengungkapkan, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) selaku induk perusahaan dari PT WIKA Bitumen (WIKA Bitumen), turut menghormati putusan Pengadilan Niaga Makassar dengan mengabulkan permohonan PKPU atas pemohon dan memastikan bahwa WIKA Bitumen akan menjalankan proses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Dapat kami infokan sejak awal persidangan, WIKA Bitumen telah mengedepankan itikad baik dalam penyelesaian hak-hak kreditur melalui pemenuhan kewajiban secara bertahap,” jelas Mahendra Vijaya dalam keterbukaan informasi dikutip Rabu (17/7/2024).
Dampak
Ia melanjutkan, WIKA Bitumen telah melakukan pemenuhan kewajiban terhadap PT Slava Indonesia sebesar Rp 650,9 Juta yang dilakukan secara bertahap dan telah diterima seluruhnya oleh pemohon, namun atas pembayaran terakhir sebesar Rp 425,9 juta yang dilakukan pada tanggal 10 Juni 2024 dikembalikan oleh PT Slava Indonesia.
“WIKA Bitumen telah beberapa kali melakukan upaya pembayaran sisa tagihan tersebut, namun selalu dilakukan pengembalian oleh PT Slava Indonesia,” kata Mahendra.
Selain itu, terhadap kreditur lainnya, WIKA Bitumen juga telah melakukan pemenuhan kewajiban sebesar Rp 2,44 miliar yang telah diterima seluruhnya oleh PT Lintas Bangun Persadajaya. Namun atas pembayaran terakhir sebesar Rp 97 juta yang dilakukan pada tanggal 5 Juli 2024, kreditur mengembalikan pada tanggal 8 Juli 2024.
“WIKA Bitumen juga telah beberapa kali melakukan upaya pembayaran sisa tagihan tersebut, namun selalu dilakukan pengembalian oleh PT Lintas Bangun Persadajaya,” terang Mahendra.
Menurut Mahendra, WIKA mengharapkan bahwa proses PKPU ini dapat berjalan dengan baik dan menjadi solusi dalam penyelesaian permasalahan di antara WIKA Bitumen dan para pemohon.
“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya putusan atas hasil sidang perkara PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” pungkasnya.
Editor: Theresa Sandra Desfika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






