Komit Terhadap Regulasi di RI, Platform Pintu Raih Lisensi PFAK
JAKARTA,investor.id- PT Pintu Kemana Saja (Pintu), aplikasi trading aset kripto di Indonesia menjadi perusahaan kripto pertama di Indonesia yang mendapatkan surat persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), dari sebelumnya berstatus sebagai Calon Pedagang Aset Kripto (CPFAK). Keputusan ini tertuang di dalam surat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024.
“Terima kasih telah mendukung penuh dan bekerja sama dengan kami, sehingga perjalanan kami semakin lengkap setelah diterimanya lisensi sebagai PFAK. Predikat baru ini menegaskan bahwa Pintu menjadi yang terdepan dari sisi legalitas dan bisa menjalankan operasional secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku secara sah di Indonesia,” kata General Counsel Pintu Malikulkusno Utomo (Dimas) dalam keterangan persnya, Jumat (2/8/2024).
Dimas menambahkan, proses perubahan status dari CPFAK ke PFAK membutuhkan upaya dan kepatuhan terhadap standar ketat.
“Kami percaya bahwa memenuhi persyaratan ini tidak hanya penting bagi perusahaan kripto untuk patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, namun juga untuk memastikan bahwa para pedagang dapat menjaga kredibilitas dan terus memberikan layanan terbaik bagi investor kripto dalam negeri,” ujar Dimas.
Adapun sesuai Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 tahun 2021 sebagaimana diubah oleh Peraturan BAPPEBTI Nomor 13 tahun 2022 melalui Pasal 14, bagi CPFAK yang ingin mengajukan izin menjadi PFAK perlu memenuhi syarat dan kriteria.
Diantaranya, memiliki modal disetor paling sedikit Rp100 miliar. Mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp50 miliar. Memiliki struktur organisasi minimal divisi informasi teknologi, divisi audit, divisi legal, divisi pengaduan pelanggan aset kripto, divisi client support, dan divisi accounting dan finance.
Selain itu, memiliki sistem perdagangan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan perdagangan PFAK yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
Selanjutnya, memiliki standar operasional prosedur (SOP) antara lain paling sedikit mengatur tentang pemasaran, transaksi, pengawasan internal, penyelesaian perselisihan, dan penerapan Anti Money Laundering, pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah masal. Hingga, kewajiban untuk memiliki ISO 27001, ISO 27017 (cloud security), dan ISO 27018 (cloud privacy).
“Dengan status baru sebagai PFAK, kami yakin kepercayaan investor terhadap PINTU akan semakin kuat sehingga mengukuhkan posisi kami sebagai pemimpin di industri kripto Indonesia. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dengan semua pihak terkait,” ucap Dimas.
Editor: Emanuel
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






