PP Aset Kripto Terbit, DPR Titip 4 Pesan ke OJK
JAKARTA, investor.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyambut positif lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 tentang pengalihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah dalam keterangan resmi, pada Kamis (9/1/2025). Menurut dia, Ada beberapa poin yang ia sorot atas lahirnya aturan tersebut.
Pertama, efisiensi dan kompleksitas regulasi tujuan dibentuknya PP Aset Kripto dalam rangka meningkatkan efisiensi sektor keuangan. Meski begitu, implementasi berbagai ketentuan dalam PP tersebut akan banyak tantangan, terutama dalam harmonisasi peraturan lintas lembaga yakni OJK, BI dan Bappebti.
“Perlu effort yang besar dalam koordinasi kebijakan jangan sampai tumpang tindih. perlu diantisipasi dengan cara mekanisme koordinasi yang jelas, kesepahaman dan pembentukan standard regulasi terpadu,” kata Najib.
Kedua, dengan adanya PP tersebut dampak terhadap industri keuangan digital dan kripto serta peralihan kewenangan ini akan memberikan sinyal positif dalam pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital. Tapi di sisi lain, Najib mengingatkan dibalik lahirnya PP tersebut perlu ada hal yang perlu diantisipasi.
“(Misal) peningkatan biaya operasional perusahaan terutama startup fintech. Peningkatan biaya operasional diharapkan tidak menjadi hambatan bagi para inovator,” jelas Najib.
Ketiga, OJK bersama BI mesti memperkuat stabilitas sistem keuangan atas risiko sistemik dan perlindungan konsumen. Sejumlah lembaga keuangan tersebut harus lebih padu supaya proses transisi berjalan mulus.
“Bisa diantisipasi melalui kebijakan yang seirama untuk memastikan perlindungan konsumen bisa optimal sebagai upaya transparansi mekanisme perdagangan dan peningkatan literasi,” ujarnya
Keempat, ia berpesan agar pemerintah segera berkonsultasi dengan Komisi XI DPR RI terkait dengan PP tersebut. Konsultasi dengan DPR adalah amanat UU PPSK. Dalam hal ini, DPR dapat memfasilitasi pelaku industri dan regulasi.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler





