Jumat, 15 Mei 2026

Bappebti Resmi Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK

Penulis : Muhammad Ghafur Fadillah
10 Jan 2025 | 19:45 WIB
BAGIKAN
Seremoni peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengumumkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). (Foto: istimewa)
Seremoni peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengumumkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). (Foto: istimewa)

Menanggapi peralihan ini, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pelaksanaan pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK. Menurutnya, transisi ini harus berlangsung secara mulus (smooth transition) mengingat sifat industri aset kripto yang masih tergolong baru dan sensitif.

“Aset kripto merupakan industri yang masih berkembang (infant industry), sehingga pengaturannya perlu memberikan ruang tumbuh yang baik bagi pelaku industri. Langkah pendirian bursa kripto yang telah dilakukan patut diapresiasi, karena melibatkan masukan dari pihak industri dan investor. Saya berharap bursa kripto ini terus berkembang sehingga pengaturannya dapat disesuaikan dengan karakteristik pasar Indonesia,” ujar Nailul.

Nailul juga menyoroti perubahan mendasar dalam pendekatan pengelolaan aset kripto. Jika sebelumnya di bawah Bappebti aset kripto diperlakukan sebagai komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka, maka di bawah OJK pendekatannya cenderung lebih berorientasi pada investasi.

ADVERTISEMENT

“Perubahan paradigma ini menarik untuk dicermati. Mindset di Bappebti lebih mengarah pada perdagangan komoditas, sementara OJK kemungkinan besar akan menggunakan pendekatan investasi. Harapan saya, transisi ini dapat berlangsung lancar tanpa menimbulkan gejolak di pasar kripto,” jelasnya.

Nailul mengakui bahwa peraturan di bawah OJK mungkin akan lebih ketat bagi pelaku industri. Namun, dari sisi investor, pendekatan yang diterapkan OJK diyakini dapat memberikan keuntungan melalui pengelolaan yang lebih berpengalaman dan berorientasi pada perlindungan investor.

“Meski regulasi mungkin terasa lebih ketat bagi industri, investor akan mendapat manfaat dari pengalaman dan pendekatan perlindungan yang diterapkan oleh OJK,” tambahnya.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 6 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 7 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 7 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia