Jumat, 15 Mei 2026

OJK Optimis Emiten Makin Ramai Buyback Saham

Penulis : Grace El Dora
19 Mar 2025 | 13:30 WIB
BAGIKAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) melaksanakan konferensi pers bertajuk Respons Kebijakan Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (19/3/2025). (Foto: ANTARA/ Muhammad Heriyanto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) melaksanakan konferensi pers bertajuk Respons Kebijakan Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (19/3/2025). (Foto: ANTARA/ Muhammad Heriyanto)

JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis emiten makin ramai melakukan pembelian kembali (buyback) saham. Banyak perusahaan tercatat akan melakukan aksi korporasi ini di tengah volatilitas pasar saham Indonesia, kata otoritas tersebut.

OJK menerbitkan kebijakan buyback saham tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS), yang telah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.

"Pasti banyak (buyback saham)," beber Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers "Respons Kebijakan Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham" di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

ADVERTISEMENT

Ia menyampaikan, telah banyak perusahaan tercatat yang menyampaikan minatnya untuk melakukan buyback saham dan pihaknya menunggu informasi resmi perusahaan terkait kepada OJK.

"Banyak dari yang saya tahu, itu sudah ada. Tetapi, untuk secara formalnya tentunya mereka akan menginformasikan kepada kami," jelas Inarno.

Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan porsi buyback saham yang diatur oleh OJK adalah sebesar 20% dari total saham perusahaan tercatat, seperti sebelumnya pernah diterapkan pada masa pandemi Covid-19 pada 2020.

Inarno melanjutkan, penerapan buyback saham tanpa RUPS ini akan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK pada 18 Maret 2025.

Kebijakan buyback saham tanpa RUPS dikeluarkan dengan pertimbangan kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024. Saham mengalami tekanan yang terindikasi dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau 21,28% dari highest to date.

Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan terbuka dapat melakukan buyback saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.

Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Editor: Grace El Dora

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 5 menit yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 9 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 47 menit yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 51 menit yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 2 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 2 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia