OJK Optimis Emiten Makin Ramai Buyback Saham
JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis emiten makin ramai melakukan pembelian kembali (buyback) saham. Banyak perusahaan tercatat akan melakukan aksi korporasi ini di tengah volatilitas pasar saham Indonesia, kata otoritas tersebut.
OJK menerbitkan kebijakan buyback saham tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS), yang telah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.
Baca Juga:
OJK Sahkan Kebijakan Buyback Tanpa RUPS"Pasti banyak (buyback saham)," beber Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers "Respons Kebijakan Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham" di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Ia menyampaikan, telah banyak perusahaan tercatat yang menyampaikan minatnya untuk melakukan buyback saham dan pihaknya menunggu informasi resmi perusahaan terkait kepada OJK.
"Banyak dari yang saya tahu, itu sudah ada. Tetapi, untuk secara formalnya tentunya mereka akan menginformasikan kepada kami," jelas Inarno.
Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan porsi buyback saham yang diatur oleh OJK adalah sebesar 20% dari total saham perusahaan tercatat, seperti sebelumnya pernah diterapkan pada masa pandemi Covid-19 pada 2020.
Inarno melanjutkan, penerapan buyback saham tanpa RUPS ini akan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK pada 18 Maret 2025.
Baca Juga:
Siap-Siap, OJK Punya Kebijakan BaruKebijakan buyback saham tanpa RUPS dikeluarkan dengan pertimbangan kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024. Saham mengalami tekanan yang terindikasi dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau 21,28% dari highest to date.
Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan terbuka dapat melakukan buyback saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.
Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Editor: Grace El Dora
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






