Jumat, 15 Mei 2026

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Kamis 12 Juni 2025: Naik Lagi

Penulis : Indah Handayani
12 Jun 2025 | 08:37 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi emas Antam (ANTM). (Investor Daily/David Gita Roza)
Ilustrasi emas Antam (ANTM). (Investor Daily/David Gita Roza)

JAKARTA, investor.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam pada Kamis pagi (12/6/2025) naik lagi sebesar Rp 18.000 menjadi Rp 1.928.000 per gram.

Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam (ANTM) juga sempat naik Rp 1.000 di level Rp 1.910.000 per gram pada Rabu (11/6/2025).

Sehari sebelum itu, Selasa (10/6/2025), harga emas Antam juga terkerek Rp 5.000 di Rp 1.909.000 per gram.

ADVERTISEMENT

Adapun rekor tertinggi harga emas Antam (ANTM) sepanjang masa (all time high/ATH) berada di level Rp 2.039.000 per gram yang tercipta pada 22 April 2025.

Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas batangan Antam pada Kamis pagi (12/6/2025) juga kembali menguat Rp 18.000 menjadi Rp 1.772.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Kamis pagi (12/6/2025):

- Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.014.000

- Emas Antam 1 gram: Rp 1.928.000

- Emas Antam 2 gram: Rp 3.796.000

- Emas Antam 3 gram: Rp 5.669.000

- Emas Antam 5 gram: Rp 9.415.000

- Emas Antam 10 gram: Rp 18.775.000

- Emas Antam 25 gram: Rp 46.812.000

- Emas Antam 50 gram: Rp 93.545.000

- Emas Antam 100 gram: Rp 187.012.000

- Emas Antam 250 gram: Rp 467.265.000

- Emas Antam 500 gram: Rp 934.320.000

- Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.868.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Editor: Indah Handayani

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 52 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 8 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia