Harga Naik Tajam, 2 Saham Disuspensi BEI
JAKARTA, investor.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi atau penghentian sementara terhadap dua saham, mulai sesi I perdagangan, Selasa (23/9/2025).
BEI mengungkap dua saham yang disuspensi di antaranya saham PT Berkah Prima Perkasa Tbk (BLUE), dan PT Dwi Guna Laksana Tbk (DWGL).
Adapun BEI mensuspensi dua saham tersebut lantaran terjadi peningkatan harga saham kumulatif secara signifikan.
Saham BLUE menguat 21,95% ke harga Rp 750 per saham pada perdagangan Senin (22/9/2025), sahamnya sudah melejit 134,38% dalam sebulan.
Kemudian, saham DWGL menguat 24,49% ke level harga Rp 605 per saham pada perdagangan Senin (22/9/2025), dan sahamnya sudah melejit 170,09% dalam sebulan terakhir.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono mengatakan bahwa tujuan dari kebijakan BEI ini adalah dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor.
“Penghentian sementara dilakukan untuk memberikan waktu kepada investor dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada, untuk setiap pengambilan keputusan investasinya,” katanya dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (23/9/2025).
Dia menjelaskan bahwa bagi pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Selain suspensi, BEI juga membuka gembok tujuh saham dari suspensi, di antaranya saham PT Homeco Victoria Makmur Tbk (LIVE), saham PT Fuji Finance Indonesia Tbk (FUJI), saham PT Idea Indonesia Akademi Tbk (IDEA), dan saham PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE).
Diikuti saham PT Paramita Bangun Sarana Tbk (PBSA), saham PT Lion Metal Works Tbk (LION), dan saham PT Pakuan Tbk (UANG).
Kemudian, Yulianto menjelaskan bahwa dengan dibukanya suspensi tujuh saham emiten tersebut, maka investor dapat kembali melakukan transaksi mulai perdagangan sesi I, di pasar reguler dan pasar tunai, Selasa (23/9/2025).
Editor: Erta Darwati
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





