Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025: Ambles Parah
JAKARTA, investor.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam pada Rabu (22/10/2025) ambles parah sebesar Rp 177.000 ke level Rp 2.310.000 per gram.
Dipantau dari laman Logam Mulia, pada Selasa (21/10/2025), harga emas batangan Antam (ANTM) sempat naik gila-gilaan Rp 72.000 di level Rp 2.487.000 per gram. Ini mencatatkan rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) harga emas Antam.
Pada Senin (20/10/2025), harga emas batangan Antam (ANTM) sempat turun Rp 13.000 di level Rp 2.415.000 per gram.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam (ANTM) pada Rabu (22/10/2025) jatuh dalam sebanyak Rp 172.000 ke level Rp 2.164.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Rabu (22/10/2025):
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.205.000 (Turun Rp 88.500, 7,34%)
- Emas Antam 1 gram: Rp 2.310.000 (Turun Rp 177.000, 7,66%)
- Emas Antam 2 gram: Rp 4.560.000 (Turun Rp 354.000, 7,76%)
- Emas Antam 3 gram: Rp 6.815.000 (Turun Rp 531.000, 7,79%)
- Emas Antam 5 gram: Rp 11.325.000 (Turun Rp 885.000, 7,81%)
- Emas Antam 10 gram: Rp 22.595.000 (Turun Rp 1.770.000, 7,83%)
- Emas Antam 25 gram: Rp 56.362.000 (Turun Rp 4.425.000, 7,85%)
- Emas Antam 50 gram: Rp 112.645.000 (Turun Rp 8.850.000, 7,86%)
- Emas Antam 100 gram: Rp 225.212.000 (Turun Rp 17.700.000, 7,86%)
- Emas Antam 250 gram: Rp 562.765.000 (Turun Rp 44.250.000, 7,86%)
- Emas Antam 500 gram: Rp 1.125.320.000 (Turun Rp 88.500.000, 7,86%)
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.250.600.000 (Turun Rp 177.000.000, 7,86%)
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






