Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Selasa 24 Februari 2026: Terbang Tinggi
JAKARTA, investor.id – Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) terpantau terbang tinggi pada Selasa, 24 Februari 2026.
Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam (ANTM) hari ini melonjak Rp 40.000 ke level Rp 3.068.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas batangan Antam (ANTM) pada hari Senin (23/2/2026) melesat Rp 16.000 ke level Rp 3.028.000 per gram.
Harga emas batangan Antam (ANTM) pada Sabtu (21/2/2026) melonjak sebesar Rp 68.000 ke level Rp 3.012.000 per gram.
Sepanjang 2026, harga emas Antam (ANTM) mencatatkan kenaikan sekitar 21%. Sebab, pada 1 Januari lalu, harga emas Antam (ANTM) tercatat hanya sebesar Rp 2.488.000 per gram.
Sedangkan rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) harga emas Antam (ANTM) berada di level Rp 3.168.000 per gram yang tercatat pada 29 Januari 2026.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam (ANTM) pada Selasa (24/2/2026) juga melejit Rp 41.000 ke level Rp 2.854.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Cek Harga Pecahan Emas Antam
Berikut adalah harga pecahan emas batangan – belum termasuk pajak – yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Selasa (24/2/2026):
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.584.000
- Emas Antam 1 gram: Rp 3.068.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 6.076.000
- Emas Antam 3 gram: Rp 9.089.000
- Emas Antam 5 gram: Rp 15.115.000
- Emas Antam 10 gram: Rp 30.175.000
- Emas Antam 25 gram: Rp 75.312.000
- Emas Antam 50 gram: Rp 150.545.000
- Emas Antam 100 gram: Rp 301.012.000
Baca Juga:
Harga Emas Siap Meroket ke Level Ini- Emas Antam 250 gram: Rp 752.265.000
- Emas Antam 500 gram: Rp 1.504.320.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 3.008.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Pemda Rusia Wajibkan Perusahaan Setor Nama Karyawan untuk Maju Perang
Pemda Rusia rekrutmen militer terselubung. Perusahaan di Ryazan wajib setor nama karyawan untuk perang di Ukraina demi penuhi kuota tentara.Laba Bersih Indocement (INTP) Rp 2,25 Triliun
PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) mencatat laba bersih Rp 2,25 triliun tahun 2025.Pengadaan Mobil Kopdes Perlu Berbasis Data
Pemerintah perlu membuat peta jalan yang terukur dan berbasis data, dalam memenuhi kebutuhan mobil operasional Kopdes Merah PutihKetika Asuransi Harus Berpikir Seperti Bisnis Ritel
Makin banyak masyarakat dan pelaku usaha kecil terlindungi, makin kuat pula fondasi ekonomi nasional.Warren Buffett Beri Peringatan Keras Sistem Perbankan Global Sedang Rapuh
Warren Buffett peringatkan kerapuhan sistem perbankan global. Berkshire Hathaway timbun kas US$ 373 miliar saat risiko properti meningkat.Sebar Qurban 2026 Targetkan Ratusan Ribu Penerima
Selain nilai spiritual, kegiatan kurban dapat berkontribusi terhadap ketahanan pangan serta mendukung perputaran ekonomi masyarakat.Tag Terpopuler
Terpopuler






