Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri PPKM Darurat Jawa-Bali
JAKARTA, investor.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara resmi telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Jawa-Bali. Aturan tersebut ditandatangani Tito pada hari ini, Jumat (2/7/2021).
Aturan tersebut diterbitkan Tito untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen. PPKM Darurat Covid-19 di Jawa-Bali ini akan diberlakukan mulai besok, Sabtu (3/7/2021) hingga tanggal 20 Juli 2021.
Inmendagri tersebut ditujukan kepada para gubernur di tujuh provinsi yang berada di Jawa-Bali agar melakukan PPKM Darurat Covid-19 dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Dalam Inmendagri tersebut berisi 13 diktum. Diktum kesatu, menyebutkan para gubernur beserta kabupaten/kota yang termasuk dalam PPKM Darurat Covid-19, yakni yang berada di level 3 dan 4. Ada tujuh provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
“Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan,” demikian isi Diktum Kedua dalam Inmendagri tersebut yang diterima Beritasatu.com dari Kapuspen Kemdagri Benny, Jumat (2/7/2021).
Kemudian diktum ketiga berisi pengaturan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19, yaitu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan work from home (WFH) 100% dan kedua, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.
Lalu, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan maksimal staf work from office (WFO) 50% dengan protokol kesehatan secara ketat. Cakupan sektor kritikal diberlakukan 100% WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%. Sedangkan untuk apotek dan toko apotek bisa buka 24 jam.
Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara. Bagi warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak dan jajanan baik yang ada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mal diberlakukan take away atau dibawa pulang.
Selanjutnya, kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan serta tempat ibadah, fasilitas umum, kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial ditutup sementara.
Untuk transportasi umum kendaraan sewa/rental diberlakukan kapasitas 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan, tidak makan di tempat, dan penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang.
Bagi pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk transportasi jarak jauh lainnya.
Lalu, tetap memakai masker dengan benar dan konsisten dalam melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. Terakhir, pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan.
Diktum keempat, kelima dan keenam mengatur kewenangan gubernur dalam menjalankan PPKM Darurat. Pada diktum ketujuh, berisikan edukasi mengenai penerapan protokol kesehatan, mulai dari bagaimana penularan Covid-19, pemakaian masker, cara memakai masker yang baik, hingga penguatan 3T yaitu testing, tracing dan treatment serta upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan.
Diktum kedelapan mengatur mengenai bantuan sosial. Di diktum kesembilan mengatur pendanaan untuk pelaksanaan PPKM Darurat akibat pandemi Covid-19 yang bersumber dari APBD.
Mengenai sanksi kepala daerah dan para pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi yang tidak melaksanakan PPKM Darurat diatur dalam diktum kesepuluh.
Kemudian, diktum ke-11 berisi aturan bagi wilayah yang tak menyelenggarakan PPKM Darurat, tetap menerapkan PPKM berbasis mikro. Selanjutnya diktum ke-12 menerangkan hal-hal yang belum ditetapkan dalam Inmendagri ini, sepanjang terkait PPKM berbasis Mikro Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali tetap berpedoan pada Inmendagri tentang PPKM berbasis mikro.
Terakhir, diktum ke-13 bersihkan masa berlaku inmendagri inn, dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkini
Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO
Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast
Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di IndonesiaBERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Tag Terpopuler
Terpopuler

