Ini Aturan Sistem Bubble Nonton MotoGP Mandalika
JAKARTA, investor.id - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan menonton ajang balap motor MotoGP di Mandalika yang bakal berlangsung pada 18-20 Maret mendatang.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Nomor 5 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika Dalam Masa Covid-19.
Para penonton masuk dalam kelompok bubble dua yang terdiri dari penonton, jurnalis, dan VVIP.
Pada saat tiba di pintu masuk kedatangan di Lombok, penonton wajib mengikuti ketentuan atau persyaratan sebagai berikut:
1. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) yang menyatakan telah menerima vaksin Covid-19 lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
2. Menunjukkan hasil negatif pada pemeriksaan RT-PCR yang dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.
3. Para penonton juga harus bisa menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tiket dan/atau tempat penginapan dalam kawasan bubble MotoGP 2022 di Mandalika.
4. Menjalani pemeriksaan suhu dan kembali melakukan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk kedatangan internasional.
5. Bila hasilnya negatif, penonton bisa melanjutkan perjalanan dan menunggu pengantaran pada lokasi tujuan sesuai kelompok bubble, yaitu kelompok dua.
6. Sedangkan bagi penonton yang positif Covid-19 dengan gejala ringan atau tanpa gejala, akan diarahkan ke tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan bubble. Sementara yang bergejala sedang dan berat bakal dirujuk ke rumah sakit rujukan.
"Selama penonton berada di area bubble dua, ada sejumlah aturan yang wajib dipenuhi. Para penonton hanya bisa berinteraksi dengan orang-orang yang ada di dalam bubble yang sama dan melakukan aktivitas di zona yang telah ditentukan," demikian bunyi SE tersebut yang dikutip Beritasatu.com, Jumat (4/2/2022).
Dalam bubble tersebut, para penonton juga bakal menjalani pemeriksaan antigen rutin setiap hari selama mereka ada di dalam kawasan tersebut.
Penonton juga diwajibkan melapor pada petugas kesehatan bila mengalami gejala yang berkaitan dengan Covid-19 guna dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan RT-PCR.
Penonton juga wajib mematuhi mekanisme pelacakan, kontak erat, isolasi, dan karantina yang berlaku di Indonesia bila ditemukan kasus positif Covid-19 pada kawasan sistem bubble yang terkait.
Kewajiban lain yang harus dilakukan penonton selama berada di area bubble adalah menggunakan masker medis atau masker kain sebanyak tiga lapis, mengganti masker berkala tiap empat jam, mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak aman 1,5 meter, dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi selama melakukan aktivitas di kawasan bubble.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkini
Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO
Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast
Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di IndonesiaBERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Tag Terpopuler
Terpopuler

