Jumat, 15 Mei 2026

Ini Aturan Sistem Bubble Nonton MotoGP Mandalika

Penulis : Hendro Situmorang
4 Feb 2022 | 22:59 WIB
BAGIKAN
Kawasan Sirkuit MotoGP Mandalika. Sumber: BSTV
Kawasan Sirkuit MotoGP Mandalika. Sumber: BSTV

JAKARTA, investor.id   - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan menonton ajang balap motor MotoGP di Mandalika yang bakal berlangsung pada 18-20 Maret mendatang.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Nomor 5 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika Dalam Masa Covid-19.

Para penonton masuk dalam kelompok bubble dua yang terdiri dari penonton, jurnalis, dan VVIP.

Pada saat tiba di pintu masuk kedatangan di Lombok, penonton wajib mengikuti ketentuan atau persyaratan sebagai berikut: 

ADVERTISEMENT

1. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) yang menyatakan telah menerima vaksin Covid-19 lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

2. Menunjukkan hasil negatif pada pemeriksaan RT-PCR yang dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.

3. Para penonton juga harus bisa menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tiket dan/atau tempat penginapan dalam kawasan bubble MotoGP 2022 di Mandalika.

4. Menjalani pemeriksaan suhu dan kembali melakukan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk kedatangan internasional.

5. Bila hasilnya negatif, penonton bisa melanjutkan perjalanan dan menunggu pengantaran pada lokasi tujuan sesuai kelompok bubble, yaitu kelompok dua.

6. Sedangkan bagi penonton yang positif Covid-19 dengan gejala ringan atau tanpa gejala, akan diarahkan ke tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan bubble. Sementara yang bergejala sedang dan berat bakal dirujuk ke rumah sakit rujukan.

"Selama penonton berada di area bubble dua, ada sejumlah aturan yang wajib dipenuhi. Para penonton hanya bisa berinteraksi dengan orang-orang yang ada di dalam bubble yang sama dan melakukan aktivitas di zona yang telah ditentukan," demikian bunyi SE tersebut yang dikutip Beritasatu.com, Jumat (4/2/2022).

Dalam bubble tersebut, para penonton juga bakal menjalani pemeriksaan antigen rutin setiap hari selama mereka ada di dalam kawasan tersebut.

Penonton juga diwajibkan melapor pada petugas kesehatan bila mengalami gejala yang berkaitan dengan Covid-19 guna dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan RT-PCR.

Penonton juga wajib mematuhi mekanisme pelacakan, kontak erat, isolasi, dan karantina yang berlaku di Indonesia bila ditemukan kasus positif Covid-19 pada kawasan sistem bubble yang terkait.

Kewajiban lain yang harus dilakukan penonton selama berada di area bubble adalah menggunakan masker medis atau masker kain sebanyak tiga lapis, mengganti masker berkala tiap empat jam, mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak aman 1,5 meter, dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi selama melakukan aktivitas di kawasan bubble.

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


Market 43 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 8 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia