Jumat, 15 Mei 2026

Perkara Dugaan Pelanggaran PE CPO Masih Sulit Dibuktikan

Penulis : Kunradus Aliandu
4 Okt 2022 | 20:53 WIB
BAGIKAN
Minyak goreng kemasan. (BeritaSatu Photo/Ruht Semiono)
Minyak goreng kemasan. (BeritaSatu Photo/Ruht Semiono)

JAKARTA, investor.id - Praktisi hukum Dr. Hotman Sitorus, S.H. mengatakan, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi permohonan Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya belum mampu membuktikan adanya korupsi atau perbuatan melawan hukum. Hal itu berdasarkan keterangan para saksi dalam persidangan sebelumnya, yang menyatakan semua permohonan PE CPO dan turunannya lengkap sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Hotman, dugaan korupsi sejatinya berawal dari aturan pemerintah terkait dengan 20% kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), dan ketentuan harga penjualan di dalam negeri (DPO) atas komoditas CPO dan turunannya. “Aturan tersebut, syarat mutlak bagi para produsen CPO dan turunannya, untuk mendapatkan PE CPO dan turunannya ke luar negeri. Tanpa itu, pelaku usaha tak bisa mengekspor CPO dan produk turunannya,” kata Hotman melalui siaran persnya, Selasa (4/10).

Ia mengatakan, tuduhan korupsi dalam kasus minyak goreng dengan melanggar ketentuan Pasal 25 dan Pasal 54 ayat (2) huruf a, b, e, f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, telah menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahaminya. Umumnya, korupsi terjadi dalam dua perbuatan yaitu suap atau pengadaan barang dan jasa. Jika kemudian ada korupsi selain dari dua perbuatan tersebut maka perlu dikritisi. Hal ini terkait alasan ketaatan terhadap prinsip hukum. Hukum adalah hukum dan bukan politik. “Tuduhan korupsi karena kelangkaan minyak goreng semestinya tidak terjadi karena tidak ada suap dan tidak ada pula pengadaan barang atau jasa,” ujarnya.

Hotman menjelaskan, tiga unsur korupsi adalah perbuatan melawan hukum, kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara, dan memperkaya diri sendiri atau orang lain. "Tanpa ada pebuatan melawan hukum, tanpa ada kerugian keuangan negara, dan tanpa ada memperkaya diri sendiri atau orang lain juga tidak ada korupsi,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 49 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 8 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia