Selasa, 28 Maret 2023

Perkara Dugaan Pelanggaran PE CPO Masih Sulit Dibuktikan

Kunradus Aliandu
4 Okt 2022 | 20:53 WIB
BAGIKAN
Minyak goreng kemasan. (BeritaSatu Photo/Ruht Semiono)
Minyak goreng kemasan. (BeritaSatu Photo/Ruht Semiono)

JAKARTA, investor.id - Praktisi hukum Dr. Hotman Sitorus, S.H. mengatakan, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi permohonan Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya belum mampu membuktikan adanya korupsi atau perbuatan melawan hukum. Hal itu berdasarkan keterangan para saksi dalam persidangan sebelumnya, yang menyatakan semua permohonan PE CPO dan turunannya lengkap sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Hotman, dugaan korupsi sejatinya berawal dari aturan pemerintah terkait dengan 20% kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), dan ketentuan harga penjualan di dalam negeri (DPO) atas komoditas CPO dan turunannya. “Aturan tersebut, syarat mutlak bagi para produsen CPO dan turunannya, untuk mendapatkan PE CPO dan turunannya ke luar negeri. Tanpa itu, pelaku usaha tak bisa mengekspor CPO dan produk turunannya,” kata Hotman melalui siaran persnya, Selasa (4/10).

Ia mengatakan, tuduhan korupsi dalam kasus minyak goreng dengan melanggar ketentuan Pasal 25 dan Pasal 54 ayat (2) huruf a, b, e, f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, telah menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahaminya. Umumnya, korupsi terjadi dalam dua perbuatan yaitu suap atau pengadaan barang dan jasa. Jika kemudian ada korupsi selain dari dua perbuatan tersebut maka perlu dikritisi. Hal ini terkait alasan ketaatan terhadap prinsip hukum. Hukum adalah hukum dan bukan politik. “Tuduhan korupsi karena kelangkaan minyak goreng semestinya tidak terjadi karena tidak ada suap dan tidak ada pula pengadaan barang atau jasa,” ujarnya.

Hotman menjelaskan, tiga unsur korupsi adalah perbuatan melawan hukum, kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara, dan memperkaya diri sendiri atau orang lain. "Tanpa ada pebuatan melawan hukum, tanpa ada kerugian keuangan negara, dan tanpa ada memperkaya diri sendiri atau orang lain juga tidak ada korupsi,” jelasnya.

Advertisement

Editor: Kunradus Aliandu (kunradu@investor.co.id)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Macroeconomy 4 jam yang lalu

Indonesia Usung Tiga Prioritas dalam Keketuaan Asean 2023

Recovery–rebuilding, difokuskan pada upaya untuk pemulihan dan kebangkitan ekonomi dari pandemi Covid-19 yang melanda semua negara.
Market 4 jam yang lalu

Pendapatan Emiten Grup Djarum (TOWR) Melonjak, Laba Naik Tipis-tipis

Sarana Menara Nusantara (TOWR), emiten menara telekomunikasi milik Grup Djarum, mencetak pendapatan Rp 11,03 triliun pada 2022.
Finance 4 jam yang lalu

Sinarmas Asset Management Raih Penghargaan Best Mutual Fund 2023

Sinarmas Asset Management meraih penghargaan Best Mutual Fund tahun 2023 dari Infovesta Utama bekerjasama dengan Majalah Investor B-Universe
Business 4 jam yang lalu

Kinerja Bisnis Pengolahan dan Petrokimia Pertamina Lampaui Target

optimasi kilang dilakukan dengan menghasilkan produk bernilai tinggi
Lifestyle 5 jam yang lalu

Perempuan Harus Bisa Tingkatkan Kapasitas dan Kepercayaan Diri

Kaum perempuan bisa menempuh jalannya masing-masing dan berdampak positif, sesuai bidangnya.
Copyright © 2023 Investor.id