Kamis, 14 Mei 2026

Kemenkes: Tak Cuma di Apotek, Obat Sirop Juga Dilarang di Ritel 

Penulis : Maria Fatima Bona
22 Okt 2022 | 20:25 WIB
BAGIKAN
Mohammad Syahril, Juru Bicara Kementerian Kesehatan
Mohammad Syahril, Juru Bicara Kementerian Kesehatan

JAKARTA, Investor.id - Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr M. Syahril mengatakan, instruksi Kemenkes agar obat sirop untuk  sementara tidak dijual bebas di seluruh  apotek, sebetulnya juga berlaku untuk penjualan obat sirop di ritel-ritel lain.

“(Instruksi Kemenkes) untuk  obat-obat jualan di apotek dan tempat lain karena harus  berlaku untuk semua,” kata Syahril saat berdialog dengan Beritasatu.com secara daring, Sabtu (22/10/202).

Syahril mengakui saat ini obat sirop masih dijual bebas. Untuk itu, ia berharap masyarakat  tidak membeli obat sirop tersebut. Sementara itu,  pemilik usaha ritel farmasi atau swalayan diminta untuk mengikuti instruksi Kemenkes bernomor SR.01.05/III/3461/2022 terkait kewajiban penyelidikan epidemiologi  dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal (atypical progressive acute kidney injury) pada anak.

Menurut Syahril, pemilik ritel harus bertanggung jawab dan berkomitmen untuk sementara tidak menjual obat sirop hingga dilansirnya hasil penelitian terkait adanya  zat kimia berbahaya dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan data per 21 Oktober 2022, jumlah kasus kasus gangguan ginjal akut  progresif  atipikal pada anak tercatat sebanyak 241 kasus dari 22 provinsi yang melapor.  Dari 241  kasus tersebut, terjadi kematian pada 133 kasus.

Adapun zat kimia  berbahaya etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil ether (EGBE) ini berasal dari penggunaan polietilen glikol  sebagai zat pelarut melebihi batas.

Pada kesempatan sama, Syahril menuturkan, karena  semua obat sirop memiliki zat pelarut, maka larangan penggunaan sementara obat sirop ini tidak hanya untuk anak-anak, tetapi juga untuk orang dewasa. Meskipun, kasus gangguan ginjal saat ini, diketahui menyerang anak usia  di bawah 18 tahun, dengan kasus terbanyak adalah balita usia di bawah 5 tahun.

Syahril juga menegaskan,  semua pihak  yang masih menjual atau meresepkan lima obat yang telah dilarang oleh BPOM akan berurusan dengan hukum. 

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


National 55 menit yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 1 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 1 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 2 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 2 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 3 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia