Jumat, 15 Mei 2026

Praktisi Hukum Sebut Belum Terbukti Dugaan Pelanggaran Pengurusan PE Minyak Goreng 

Penulis : Kunradus Aliandu
18 Nov 2022 | 11:05 WIB
BAGIKAN
Produksi, konsumsi, dan ekspor CPO
Produksi, konsumsi, dan ekspor CPO

JAKARTA, investor.id - Praktisi hukum Dr. Hotman Sitorus, SH,MH menilai, bahwa sidang kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum mampu membuktikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Bahkan, hampir semua saksi menyatakan semua permohonan PE Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya lengkap sesuai aturan yang berlaku. Semua dokumen yang diajukan sebagai syarat PE sudah sesuai dengan Permendag No. 2 tahun 2022 dan Permendag No. 8 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Hotman kemudian mencontohkan, terdakwa Pierre Togar Sitanggang yang dituduh melakukan pengurusan PE dengan menggunakan data yang dimanipulasi, padahal terdakwa sendiri tidak memiliki kewenangan tersebut, karena semua urusan dilakukan oleh kantor pusat. “Tak ada perbuatan melawan hukum sebab bukan kewenangan terdakwa, semua urusan dilakukan oleh kantor pusat,” kata Hotman dalam keterangan persnya.

Berdasarkan saksi di persidangan, lanjut Hotman, tidak ada tanggung jawabnya soal distribusi. Sebab, hal ini merupakan bagian tugas penjualan ke distributor, dan semua data tidak ada yang disiapkan oleh terdakwa PTS seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

Menurut Hotman, jika proses pengurusan PE CPO telah sesuai dengan prosedur, berarti tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan. Maka dugaan korupsi dalam pengurusan PE CPO tidak terpenuhi. “Dalam setiap pidana korupsi, setidaknya harus ada unsur pebuatan melawan hukum, kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara, dan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Ketiga unsur haruslah diuraikan secara jelas dan terang dan kemudian dibuktikan di depan pengadilan,” jelas Hotman. Jadi, lanjut dia, setelah mendengar kesaksian para saksi, bisa dikatakan ketiga unsur kabur. Tidak terdapat hubungan sebab akibat antara satu unsur dengan unsur lain. Tidak terdapat hubungan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan kerugian keuangan negara. “Sehingga, tidak terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian keuangan negara dengan memperkaya perusahaan,” kata Hotman.

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 47 menit yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 49 menit yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 2 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 8 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 8 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 8 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia