Jumat, 15 Mei 2026

Praktisi Hukum: Perkara Minyak Goreng Sangat Kompleks 

Penulis : Kunradus Aliandu
14 Des 2022 | 12:10 WIB
BAGIKAN
Pekerja memindahkan buah sawit yang dipanen ke truk pengangkut sebelum diolah menjadi minyak sawit mentah (CPO) di perkebunan sawit di Pekanbaru pada 23 April 2022. (FOTO: WAHYUDI / AFP)
Pekerja memindahkan buah sawit yang dipanen ke truk pengangkut sebelum diolah menjadi minyak sawit mentah (CPO) di perkebunan sawit di Pekanbaru pada 23 April 2022. (FOTO: WAHYUDI / AFP)

JAKARTA, investor.id – Praktisi hukum Dr. Hotman Sitorus, SH, MH. mengatakan, permasalahan kelangkaan minyak goreng sangat kompleks dan cara mengatasinya pun memerlukan waktu yang lama. “Semua proses dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng adalah kegiatan administrasi,” kata dia dalam keterangannya.

Ia mengatakan itu dalam kaitan dengan persidangan masalah minyak goreng yang masih berlangsung hingga kini di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Menurutnya, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengakui penerbitan persetujuan ekspor (PE) sesuai Permendag No. 2 tahun 2022 dan Permendag No. 8 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Artinya, dugaan perbuatan melawan hukum tak terbukti, sehingga tak ada korupsi. Bahkan, pelaku usaha berkomitmen membantu pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng sesuai dengan kesepakatan bersama. “Niat baik bersama mengatasi permasalahan minyak goreng justru dicurigai menjadi persengkongkolan jahat. Perlu dilihat kembali, bagaimana bisa niat baik dikatakan ada perbuatan melawan hukum?” tegas Hotman.

Ia berpendapat, dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng bersama pemerintah, para terdakwa sering berkomunikasi dengan berbagai pihak, bukan hanya perusahaan saja, tetapi juga dengan pengurus asosiasi yang terkait dengan minyak goreng. “Tentu tidak masuk akal jika rapat-rapat tersebut dikatakan sebagai upaya perusahaan menekan dan mempengaruhi urusan PE. Bahkan, semua saksi yang dihadirkan, baik oleh JPU ataupun penasehat hukum menyebutkan, tak ada prosedur administrasi yang dilanggar. Semua persyaratan sudah sesuai prosedur. Artinya, dugaan perbuatan melawan hukum tak terbukti,” jelas Hotman.

ADVERTISEMENT

Hal itu, lanjutnya, sesuai keterangan yang disampaikan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana tentang adanya sejumlah pertemuan di ruang kerjanya, adalah dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng. Bukan terkait dengan pemberian fasilitas ekspor CPO. “Pertemuan 3 Maret itu tidak hanya 3 perusahaan, tetapi lebih dari 15 perusahaan ada di ruangan saya. Dalam pertemuan itu mereka membahas upaya mengatasi kelangkaan minyak goreng dan bukan terkait dengan PE,” ujarnya.

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


Market 43 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 8 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia