Antam Dukung KPK Selesaikan Proses Hukum Pengolahan Anoda Logam
JAKARTA, investor.id - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam menyampaikan bahwa terkait dengan pemberitaan yang beredar di media mengenai penetapan tersangka korupsi pengolahan anoda logam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan oknum petinggi Antam.
“Dapat kami sampaikan bahwa saat ini oknum tersebut sudah tidak tercatat sebagai pegawai perusahaan dengan status pemutusan hubungan kerja sejak 2019,” manajemen Antam dalam keterangan resmi, Rabu (18/1/2023).
Perusahaan mengambil langkah tegas terhadap segala tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan perusahaan, termasuk melaporkan dugaan korupsi pengolahan anoda logam ini kepada KPK untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Antam menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan.
“Perusahaan senantiasa menjunjung tinggi integritas, berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai dengan good corporate governance (GCG) dengan mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap lini bisnis perusahaan. Kami juga pastikan bahwa hal ini akan menjadi perhatian khusus perusahaan,” lanjut keterangan resmi perseroan.
Sebagai perusahaan publik dan bagian dari holding BUMN, Antam menegaskan terikat dengan berbagai ketentuan dan diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang.
“Kami memastikan operasional logam mulia perusahaan berjalan normal dengan tetap memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan,” papar manajemen Antam.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) Dodi Martimbang (DM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Dodi Martimbang diduga melakukan korupsi atas kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara Antam dengan dengan PT LM (Loco Montrado) pada 2017.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka DM (Dodi Martimbang) general manager unit bisnis pengolahan dan pemurnian Antam," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Editor: Theresa Sandra Desfika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Tag Terpopuler
Terpopuler






