Mundur dari ASN, Mantan Pejabat Pajak Rafael Punya Saham di 6 Perusahaan
JAKARTA, investor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo memiliki saham di enam perusahaan. Enam saham tersebut tidak dirinci dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), melainkan masuk ke subkategori surat berharga.
"Iya, disebutkan di LHKPN terakhirnya. Tapi akses publik hanya sampai total surat berharga saja. Detailnya ya itu tadi, saham di enam perusahaan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Rabu (1/3/2023).
Berdasarkan data LHKPN milik Rafael, tercatat harta surat berharganya senilai Rp 1.556.707.379.
Saat ini, Rafael sedang memberikan keterangan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ayah dari Mario Dandy Satriyo yang merupakan tersangka penganiayaan David itu bakal diklarifikasi soal harta kekayaannya yang bernilai fantastis dan janggal.
Rafael yang tiba di Gedung KPK sekitar pukul 07.52 WIB terlihat mengenakan jaket dan masker berwarna hitam. Rafael sempat menunggu di lobi Gedung KPK untuk menjalani proses klarifikasi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Diketahui, dalam LHKPN pada 17 Februari 2022 untuk laporan periodik 2021, Rafael Alun mengeklaim memiliki total kekayaan sekitar Rp 56 miliar. Namun, terdapat ketidakwajaran lantaran sejumlah asetnya seperti mobil Rubicon dan motor Harley Davidson tidak tercantum dalam LHKPN Rafael.
Kejanggalan harta Rafael ini menjadi sorotan seiring mencuatnya kasus penganiayaan terhadap David Latumahina atau David Ozora. Anak Rafael Alun, Mario Dandy Satriyo, beserta Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus tersebut.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Itu dilakukan setelah Rafael dicopot dari jabatannya sebagai kepala bagian umum Ditjen Pajak Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II, karena anaknya bernama Mario Dandy Satriyo yang kerap bergaya hidup mewah menjadi tersangka kasus kekerasan.
Editor: Jauhari Mahardhika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






