Kamis, 14 Mei 2026

Usut Korupsi DJBC, KPK Sita Dokumen hingga Kontainer saat Geledah Tempat di Semarang

Penulis : Yustinus Patris Paat
14 Mei 2026 | 01:05 WIB
BAGIKAN
Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026). Foto: Yustinus Patris Paat
Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026). Foto: Yustinus Patris Paat

JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di Semarang untuk mengusut kasus dugaan suap pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di wilayah Semarang, Jawa Tengah pada pekan ini.

Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti, berupa catatan, barang bukti elektronik dan kontainer yang diduga terkait dengan PT Blueray Cargo. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan, serangkaian penggeledahan di Semarang tersebut dilakukan pada Senin lalu, termasuk menggeledah rumah salah satu pihak yang diduga terafiliasi dengan Blueray Cargo.

ADVERTISEMENT

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik. Dari barang bukti yang disita, kata Budi, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini.

"Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK.Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung," tandas Budi dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026). 

"Karena itu, KPK akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," tutur Budi menambahkan.

Sementara pada Selasa (12/5/2026), kata Budi, penyidik KPK bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray.

Kontainer tersebut, kata dia, masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan pemberitahuan impor barang ke Ditjen Bea Cukai.

"Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart kendaraan. Penyidik tentu nantinya akan mengklarifikasi kepada pihak Blueray dan pihak terkait baik itu perusahaan importir, forwader, maupun kepada pihak Ditjen Bea Cukai," pungkas Budi.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Macroeconomy 19 menit yang lalu

Giliran Purbaya Respons Surat Investor China soal Iklim Investasi RI

Menkeu Purbaya merespons keluhan pengusaha China soal iklim investasi RI dan menegaskan pemerintah tetap utamakan kepentingan nasional.
Finance 28 menit yang lalu

Livin’ by Mandiri Beri Kemudahan Nasabah Berkurban

Bank Mandiri mempermudah pembelian hewan kurban secara digital melalui fitur Sukha di aplikasi Livin’ by Mandiri.
Macroeconomy 30 menit yang lalu

Rupiah Tertekan, BI-Rate Diprediksi Naik pada Kuartal II-2026

DBS memprediksi BI berpotensi menaikkan BI-Rate pada kuartal II-2026 seiring pelemahan rupiah dan cadangan devisa yang menyusut.
Business 41 menit yang lalu

Dialog Lintas Sektor Diperlukan dalam Merumuskan Kebijakan terkait Tembakau

Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat atau P3M, KH. Sarmidi Husna, MA mengatakan, kebijakan terkait produk tembakau tidak dapat dilihat hanya dari perspektif kesehatan semata.
Macroeconomy 1 jam yang lalu

Purbaya: Tak Ada Tax Amnesty Lagi Kecuali Perintah Presiden

Menkeu Purbaya menegaskan tak akan ada tax amnesty lagi selama dirinya menjabat, kecuali atas perintah Presiden.
Macroeconomy 2 jam yang lalu

Rupiah Melorot, Ekspor Dapat Momentum

Peningkatan ekspor nasional justru perlu terus dilakukan karena daya saing meningkat di tengah pelemahan rupiah.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia