Kamis, 14 Mei 2026

Tagih Lagi Janji KPK Tahan Tersangka Korupsi CSR BI-OJK, Formappi: Demi Jaga Marwah KPK

Penulis : Yustinus Patris Paat
14 Mei 2026 | 01:29 WIB
BAGIKAN
Tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK, Satori di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 11 September 2025. (Foto: Yustinus Patris Paat)
Tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK, Satori di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 11 September 2025. (Foto: Yustinus Patris Paat)

JAKARTA, investor.id - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan dua Anggota DPR yang menjadi tersangka kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia, dan otoritas jasa keuangan (OJK).

Pasalnya, KPK sudah berkali-kali berjanji akan segera menahan Satori dan Heri Gunawan, kedua tersangka yang diduga menerima uang senilai total 28,38 miliar dari CSR BI-OJK. 

"Jangan di-lama-lamain, karena akan merusak maruah atau marwah KPK sekaligus DPR. Ini sudah sering saya sampaikan," ujar Peneliti Formappi Lucius Karus kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

ADVERTISEMENT

Formappi mencermati ada bayang-bayang kepentingan politik yang membuat langkah lembaga antirasuah tersebut tertahan. Hal ini membuat kecurigaan publik, bahwa KPK memang benar-benar takut pada penguasa dan DPR.

Lucius mengingatkan, keduanya menjadi tersangka pada 7 Agustus 2025 lalu dan sekarang sudah memasuki pertengahan tahun 2026. Lucius berharap Satori dan Heri Gunawan sudah ditahan sebelum satu tahun penetapan tersangka keduanya pada Agustus 2026 nanti.

Formappi menilai ada kekhawatiran, bahwa penahanan keduanya dapat membuka fakta baru yang menyeret nama-nama lain di Senayan.

“Kalau Satori dan Heri Gunawan ditahan, dia akan membuka dugaan keterlibatan seluruh Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024. Ini akan membuat marah DPR,” tandas dia.

Karena itu, penahanan terhadap Satori dari Nasdem dan Heri Gunawan dari Gerindra, dapat memicu ketegangan politik yang berujung pada tekanan terhadap KPK.

“Sangat mungkin KPK tidak berani menahan anggota DPR yang menjadi tersangka, karena takut DPR marah,” ucap Lucius. 

Apalagi Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat curhat, bahwa negara mengeluarkan uang tidak sedikit dalam mengurus kebutuhan dasar para koruptor. Mulai dari makan hingga pakaian di dalam tahanan para koruptor ditanggung negara, sehingga untuk mengurus tahanan tindak pidana korupsi saat ini semakin mahal.

Lucius menilai kondisi yang diungkapkan Ketua KPK rawan melahirkan kompromi politik yang menggerus independensi penegakan hukum. Menurut dia, fenomena tersebut sebagai gambaran melemahnya posisi lembaga independen di hadapan kekuatan politik.

KPK yang seharusnya berdiri tegas melawan korupsi, justru dinilai tampak berhitung dengan berbagai macam alasan, ketika berhadapan dengan elite pusat, antara lain Anggota DPR.

“KPK tumpul dalam penegakan hukum atas tersangka korupsi di level nasional seperti anggota DPR, tetapi tajam terhadap kepala daerah atau pejabat lain di daerah," tegas Lucius.

Formappi mendesak KPK segera melakukan penahanan agar proses hukum bisa bergerak ke tahap penuntutan di pengadilan.

“Dengan melakukan penahanan, maka KPK memastikan proses hukum atas tersangka korupsi dana CSR BI berjalan. Dan, dugaan keterlibatan Anggota DPR lainnya bisa segera diproses lebih lanjut," pungkas Lucius.

Diketahui, perkara korupsi CSR BI bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Berdasarkan hasil tersebut, KPK mulai melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024. Satori dan Heri Gunawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi CSR BI pada 7 Agustus 2025.

Keduanya dijerat Pasal 12 B UU Tipikor tentang Gratifikasi dan UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK telah mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya, antara lain, dokumen, petunjuk, ahli, dan bukti elektronik.

Namun, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya. KPK beralasan, keterangan keduanya masih diperlukan untuk pendalaman kasus korupsi CSR BI dan fokus melakukan penyitaan aset-aset mereka.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Macroeconomy 19 menit yang lalu

Giliran Purbaya Respons Surat Investor China soal Iklim Investasi RI

Menkeu Purbaya merespons keluhan pengusaha China soal iklim investasi RI dan menegaskan pemerintah tetap utamakan kepentingan nasional.
Finance 28 menit yang lalu

Livin’ by Mandiri Beri Kemudahan Nasabah Berkurban

Bank Mandiri mempermudah pembelian hewan kurban secara digital melalui fitur Sukha di aplikasi Livin’ by Mandiri.
Macroeconomy 30 menit yang lalu

Rupiah Tertekan, BI-Rate Diprediksi Naik pada Kuartal II-2026

DBS memprediksi BI berpotensi menaikkan BI-Rate pada kuartal II-2026 seiring pelemahan rupiah dan cadangan devisa yang menyusut.
Business 41 menit yang lalu

Dialog Lintas Sektor Diperlukan dalam Merumuskan Kebijakan terkait Tembakau

Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat atau P3M, KH. Sarmidi Husna, MA mengatakan, kebijakan terkait produk tembakau tidak dapat dilihat hanya dari perspektif kesehatan semata.
Macroeconomy 1 jam yang lalu

Purbaya: Tak Ada Tax Amnesty Lagi Kecuali Perintah Presiden

Menkeu Purbaya menegaskan tak akan ada tax amnesty lagi selama dirinya menjabat, kecuali atas perintah Presiden.
Macroeconomy 2 jam yang lalu

Rupiah Melorot, Ekspor Dapat Momentum

Peningkatan ekspor nasional justru perlu terus dilakukan karena daya saing meningkat di tengah pelemahan rupiah.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia