Tegas, PBNU Sebut Bayar Pajak Hukumnya Wajib
Oleh: Thomas Rizal
JAKARTA, investor.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa hukum membayar pajak bagi warga negara Indonesia khususnya umat NU adalah wajib.
“Kita punya kewajiban untuk patuh kepada negara. Kita wajib mengakui aturan dengan tunduk kepada hukum yang berlaku. Salah satunya dengan membayar pajak," kata Ketua PBNU Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrurrozi, di Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Sebelumnya, mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj sempat mengingatkan pemerintah supaya memastikan agar pajak yang telah dibayarkan masyarakat tidak diselewengkan oleh oknum-oknum pejabat pajak.
Hal ini mengacu kepada kasus Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang hartanya menjadi sorotan usai kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora.
Gus Fahrur, sapaan akrab KH Ahmad Fahrurrozi, menegaskan bahwa NU tidak pernah mengeluarkan fatwa atau ajakan bagi masyarakat untuk tidak membayar pajak.
"Terkait komentar Kiai Said, itu pendapat pribadi. Beliau juga tidak mengajak boikot pajak, tapi memang mengingatkan supaya penggunaan pajak jangan diselewengkan," ucapnya.
"Kita berharap ini dipisahakan antara kesalahan petugas pajak dengan kewajiban kita terhadap negara. Kita sudah sepakat menerima negara bangsa, jadi umat NU wajib tunduk pada aturan yang berlaku. Termasuk membayar pajak," tutur Gus Fahrur.
Pria yang menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu juga berharap agar kasus penganiayaan David Ozora, anak dari pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina itu bisa diselesaikan dengan baik.
"Tentu kesalahan harus ditindak, tapi tidak bisa menjadi dalil bagi kita untuk melanggar aturan. Harus ditegur keras ya, tapi kewajiban membayar pajak wajib ditunaikan, karena itu mempengaruhi pendapatan negara. Kalau pajak terhenti, lalu negara mau gerak dengan apa?" pungkasnya.
Berita ini juga telah ditayangkan di Beritasatu.com dengan judul PBNU: Bayar Pajak Hukumnya Wajib!
Editor: Jauhari Mahardhika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






