Kejar Terus! 10 Pegawai Kemenkeu Dipanggil Gara-gara Hartanya Tak Wajar
JAKARTA, investor.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memanggil 10 pegawai yang terindikasi memiliki harta kekayaan tidak wajar.
Nantinya, Kemenkeu akan memanggil 69 pegawai yang dinilai memiliki harta kekayaan tidak wajar. Sebanyak 69 pegawai tersebut akan diperiksa berdasarkan Laporan Harta Kekayaan (LHK) tahun 2019 pelaporan tahun 2020 dan LHK tahun 2020 pelaporan tahun 2021.
“Kami sudah panggil 10 pegawai dalam satu sampai dua minggu ini akan kami kerjakan (untuk memanggil 69 pegawai),” ucap Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai yang berlangsung di Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).
Upaya verifikasi dilakukan tidak hanya berdasarkan aspek formal seperti kepatuhan dan kelengkapan berkas, namun juga melihat aspek material. Awan mengatakan, pemeriksaan aspek material dilakukan untuk menilai kewajaran kepemilikan harta kekayaan yang dikaitkan dengan profil pegawai, verifikasi harta kekayaan dan instrumen pencegah lainnya serta informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari sejumlah upaya tersebut Itjen Kemenkeu menentukan profil risiko pegawai.“Di sini akan ditentukan dia risiko tinggi, sedang atau rendah terhadap profil pegawai yang risiko tinggi. Itjen melakukan langkah lanjutan yaitu klarifikasi, bahkan investigasi kalau kami menemukan indikasi pelanggaran,” kata Awan.
Upaya verifikasi dilakukan Itjen Kemenkeu melalui crash program dengan memanggil 69 pegawai tersebut. Awan mengatakan, upaya pemeriksaan ini ditargetkan selesai dalam waktu dua pekan yang sudah dimulai sejak Senin (6/3/2023).
“Target kita dua minggu diselesaikan tetapi nanti dilihat dinamikanya seperti apa. Hasil klarifikasi pemeriksaan tidak berhenti bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya bisa sampai investigasi atau penjatuhan hukuman disiplin apabila dari hasil pemeriksaan terdapat bukti yang kuat,” kata Awan.
Dalam kesempatan tersebut juga hadir Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, dan Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Selama ini Kemenkeu sudah memiliki tata kelola atas laporan harta kekayaan ada pejabat yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan bagi pejabat yang tidak wajib LHKPN tetap harus melaporkan melalui Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA).
“Jadi ada tata kelolanya, Irjen mempunyai kewenangan untuk melakukan tata usaha laporan, verifikasi, klarifikasi, bahkan eksaminasi atas laporan harta kekayaan Ini dilakukan untuk seluruh laporan harta kekayaan pegawai kemenkeu,” ujar Awan.
Editor: Jauhari Mahardhika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Tag Terpopuler
Terpopuler






