Jumat, 15 Mei 2026

Masuk Penyidikan, Dapen Pelindo Diduga Rugikan Negara Rp 148 Miliar

Penulis : Prisma Ardianto
14 Mar 2023 | 19:53 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi perusahaan. (Pixabay)
Ilustrasi perusahaan. (Pixabay)

JAKARTA, investor.id – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun (Dapen) Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) masuk tahap penyidikan. Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 148 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, perkara dugaan tipikor di Dana Pensiun Pelindo telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus ini terkait dengan pengelolaan dana pensiun pada rentang 2013 sampai dengan 2019.

"Dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima, yang terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara," ungkap Ketut dalam keterangannya, yang dikutip pada Selasa (14/3/2023).

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, terdapat sejumlah modus yang dilakukan pada masing-masing kegiatan investasi tersebut. Pertama, adanya fee makelar pada aktivitas investasi tanah oleh Dana Pensiun Pelindo.

"Adanya fee makelar, harga tanah di mark-up sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok," beber Ketut.

Kedua, Dana Pensiun Pelindo dalam DP4 tidak melakukan analisa teknikal dan fundamental, khususnya menyangkut pembelian saham dan reksadana. Perusahaan juga abai dalam hal kehati-hatian ketika melakukan penyertaan modal pada salah satu perusahaan.

"Tidak adanya kehati-hatian (prudent) penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima. Atas perbuatan tersebut, terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 148 miliar," jelas Ketut.

Dalam penanganan perkara ini, Tim Penyidik telah memeriksa 29 orang saksi, dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor DP4 PT Pelindo, PT Indoport, serta PT Pratama Capital Assets Management Prima. Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud.

Editor: Jauhari Mahardhika

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 6 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 7 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 8 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia