Jumat, 15 Mei 2026

Polisi Dalami Aset Rumah Tersangka Penipuan Robot Trading

Penulis : Mashud Toarik
18 Mar 2023 | 15:32 WIB
BAGIKAN
Rumah mewah yang diduga milik crazy rich asal Surabaya Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo di Perumahan Permata Jingga 2 Blok Avenue 3, Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. ( Foto : Istimewa)
Rumah mewah yang diduga milik crazy rich asal Surabaya Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo di Perumahan Permata Jingga 2 Blok Avenue 3, Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. ( Foto : Istimewa)

MALANG, investor.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota terus menelusuri sejumlah aset berupa rumah milik Wahyu Kenzo dan Raymond Enovan, yang merupakan tersangka kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Bayu Febrianto Prayoga, mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan enam rumah yang disebutkan para tersangka.

"Total aset rumah, untuk tersangka R, informasi ada tiga, masih kami dalami. Sementara WK saat ini baru menunjukkan tiga rumah di salah satu perumahan. Ini di wilayah Kota Malang," katanya sebagaimana dikutip Antara, Sabtu (18/3/2023).


Bayu menjelaskan pendalaman yang dilakukan para penyidik tersebut untuk memastikan bahwa aset rumah yang diinformasikan oleh kedua tersangka benar-benar merupakan milik Wahyu Kenzo dan Raymond Enovan.

Hingga saat ini penyidik masih belum melihat surat atau bukti kepemilikan aset rumah yang ada di Kota Malang tersebut. Penyidik akan memastikan bahwa aset itu memang benar milik kedua tersangka.

"Saat ini masih kami dalami karena aset itu harus ada surat-suratnya dan jika hanya alamat, kami tidak tahu apakah itu statusnya kontrak, milik orang lain atau milik tersangka tapi diatasnamakan orang lain," ujarnya.

Bayu menambahkan selain melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset rumah milik para tersangka di wilayah Kota Malang tersebut, pihak kepolisian juga telah mendapatkan informasi bahwa Wahyu Kenzo juga memiliki aset rumah di Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Untuk tersangka WK sudah ada (informasi soal aset di luar Kota Malang). Ada banyak, di Jakarta juga ada," ujarnya.

Pada kasus penipuan investasi robot trading ATG, Polresta Malang Kota telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Wahyu Kenzo dan Raymond Enovan. Penipuan investasi tersebut diperkirakan dilakukan terhadap 25 ribu orang korban dengan nilai uang hingga Rp9 triliun.

Hingga kini Polresta Malang Kota telah menyita sejumlah kendaraan mewah milik Wahyu Kenzo, seperti mobil mewah BMW M4, Toyota Alphard Executive Lounge dan Toyota Innova. Kemudian, tiga Vespa edisi terbatas, BMW R Nine T dan Harley-Davidson Road Glide.

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


National 2 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 2 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 3 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 3 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 4 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 4 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia