Pasok Kebutuhan Jemaah Haji & Umroh, Produk Pangan Indonesia Tembus Arab Saudi
Indonesia dapat segera menyampaikan self-declaration kepada The World Organisation for Animal Health (WOAH atau OIE) untuk status bebas AI per kota atau zona tersebut, sehingga memungkinkan SFDA membuka akses pasar produk unggas Indonesia ke Arab Saudi.
Lebih lanjut SFDA menyampaikan bahwa tidak terdapat larangan ekspor produk daging (red meat) dari Indonesia ke Arab Saudi. Namun masih dibutuhkan proses untuk inspeksi yang akan memengaruhi kesesuaian standar produk daging yang dihasilkan sarana-sarana di Indonesia. Dr. Hisham juga mengonfirmasi SFDA akan melakukan kunjungan dan inspeksi ke beberapa industri pangan dan Unit Pengolah Ikan (UPI) di Indonesia pada bulan Mei mendatang. Kunjungan ini bertujuan memastikan jaminan keamanan produk pangan yang mengandung komoditas hewan-hewan tersebut.
“SFDA menyadari bahwa standar yang digunakan oleh kedua negara mungkin berbeda. Namun jika BPOM sebagai organisasi yang berwenang telah menyatakan hasil audit yang aman, maka SFDA hanya akan melakukan pengecekan ke sarana untuk menyakinkan hasil tersebut dan untuk selanjutnya, mempercayakan hasil audit BPOM sebagai Competent Authority terhadap sarana pangan mengandung hewan tersebut,” ujar Dr. Hisham S. Al Jadhey.
Kedua belah pihak juga menyepakati untuk terus mendorong perkembangan perdagangan kedua negara, tidak hanya untuk produk pangan, tapi juga obat dan makanan secara luas.
Terkait bahasan keamanan produk pangan, SFDA secara khusus mengundang Indonesia untuk ikut serta menjadi anggota dalam forum Food Safety Agency yang akan dilaksanakan di Riyadh-Arab Saudi, bersama 15 negara lainnya. SFDA mengharapkan adanya aspek diversity (keberagaman) dalam forum tersebut dan menginginkan dukungan dari sesama negara Muslim.
Dalam pertemuan bilateral ini, BPOM juga menyatakan dukungannya terhadap proses keanggotaan SFDA untuk bergabung dalam Pharmaceutical Inspection Cooperation Scheme (PIC/S). PIC/S merupakan organisasi internasional yang dibentuk sebagai wadah kerja sama otoritas regulator di masing-masing negara, di mana BPOM RI sudah menjadi anggota semenjak tahun 2011.
Keanggotaan PIC/S menunjukkan kapasitas regulator dalam memeriksa kepatuhan terhadap pelaksanaan Good Manufacturing Practice (GMP) atau di Indonesia dikenal dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) di industri farmasi.
Kedua negara sepakat untuk melanjutkan kerja sama dan memperpanjang MoU kerja sama antara BPOM dan SFDA. Bentuk kerja sama yang akan laksanakan adalah melakukan sharing informasi untuk membahas terkait kontaminasi pada produk pangan. Termasuk secara kontinu melanjutkan kolaborasi dalam bidang pelatihan laboratorium obat dan vaksin yang akan diberikan oleh BPOM pada jajaran SFDA, serta usulan dalam rangka Kesepakatan Saling Pengakuan (Mutual Recognition Arrangement) di bidang keamanan pangan antara kedua lembaga.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






