Jumat, 15 Mei 2026

Perlu Kepres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Penulis : Yustinus Paat
27 Mei 2023 | 15:08 WIB
BAGIKAN
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihzamahendra  dalam Forum Dialog Hipmi bersama Indigo Network mengadakan diskusi terkait Pemilu 2024
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihzamahendra dalam Forum Dialog Hipmi bersama Indigo Network mengadakan diskusi terkait Pemilu 2024

JAKARTA, Investor.id - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun, berlaku efektif sejak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Karena itu, kata Yusril, Presiden Joko Widodo perlu menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) baru untuk merevisi masa jabatan pimpinan KPK Firli Bahuri Cs.

"Tindakan administratif tersebut dilakukan dengan penerbitan Keputusan Presiden yang baru, yang merevisi masa jabatan pimpinan KPK sekarang dari 4 tahun menjadi 5 tahun," ujar Yusril kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023).

Yusril menegaskan bahwa putusan MK efektif berlaku sejak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Menurut dia, norma hukum baru dalam putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, otomatis berlaku efektif sejak diucapkan. 

"Karena putusan MK tersebut mengandung norma hukum baru, yang mengubah substansi norma pengaturan masa jabatan Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam UU KPK yang ada sekarang, maka norma dalam Putusan MK tersebut otomatis berlaku efektif sejak diucapkan," tandas Yusril.

ADVERTISEMENT

Yusril mengatakan konsekuensi dari putusan tersebut adalah, Keputusan Presiden tentang pengesahan masa jabatan Pimpinan KPK yang ada sekarang harus direvisi dengan mengacu kepada Putusan MK. 

"Dengan kata lain, diperlukan adanya tindakan administratif di bidang hukum adminitrasi negara untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut agar berlaku efektif bagi Pimpinan KPK yang ada sekarang," terang Yusril.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi atau judicial review (JR) Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dengan putusan ini, masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari sebelumnya empat tahun.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Anwar Usman menyebut Pasal 34 UU KPK yang berbunyi "Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan".

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. Untuk itu, MK menyatakan, ketentuan tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama lima tahun.

MK juga menilai, independensi KPK akan terpengaruh jika masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun, sementara DPR mempunyai kewenangan untuk memilih pimpinan KPK sebanyak dua kali.

"Kewenangan DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan," tegas Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 5 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 6 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 6 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 7 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 7 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia