Jumat, 15 Mei 2026

KPU:  Baru 9 Parpol Punya Rekening Khusus Dana Kampanye

Penulis : Yustinus Paat
27 Mei 2023 | 19:33 WIB
BAGIKAN
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Mochammad Afifuddin usai uji publik rancangan PKPU, di Hotel Grand Mercure Jakarta, Sabtu (27/5/2023).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Mochammad Afifuddin usai uji publik rancangan PKPU, di Hotel Grand Mercure Jakarta, Sabtu (27/5/2023).
JAKARTA, Investor.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengungkapkan bahwa baru 9 dari 24 partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 yang sudah membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Idham pun mengimbau agar partai politik lain segera membuka RKDK yang wajib dimiliki oleh setiap peserta pemilu.
 
"Kami mohon kepada partai politik yang belum membuat rekening dana kampanye, tolong segera dapat membuka rekening dana kampanye, kami akan segera memfasilitasi," ujar Idham dalam acara uji publik sejumlah draf peraturan KPU (PKPU) di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Hayam Wuruk, Jakarta, Sabtu (27/5/2023).
 
Kesembilan partai politik tersebut adalah Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (PPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
 
Idham menandaskan, kewajiban partai politik memiliki RKDK merupakan bentuk transparansi penggunaan dana kampanye. Menurut dia, rekening khusus tersebut bukan bentuk intervensi atau campur tangan KPU pada keuangan masing-masing partai politik.
 
"Yang kami atur adalah dana kampanye pemilu serentak 2024, bukan dana partai politik. Karena kalau dana partai politik, itu diatur melalui UU Partai Politik," tegas Idham.
 
Diketahui, setiap partai peserta Pemilu Serentak 2024 wajib memiliki RKDK sehingga setiap uang sumbangan yang diterima, harus dimasukkan ke dalam rekening khusus tersebut terlebih dahulu sebelum digunakan untuk keperluan kampanye.
 
KPU pun akan memberikan akses terhadap laporan dana kampanye partai politik kepada Badan Pengawas Pemilu serta aparat penegak hukum.

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


Market 42 menit yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 44 menit yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 2 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 8 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 8 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 8 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia