Jumat, 15 Mei 2026

DPR: Tidak Ada Intervensi Mafia Alkes dan Obat dalam Pengesahan RUU Kesehatan

Penulis : Yustinus Paat
21 Jun 2023 | 07:19 WIB
BAGIKAN
CEO Satoria Group Alim Satria (kiri) dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades (kanan) saat kunjungan anggota Komisi IX DPR ke pabrik Satoria Agro Industri dan Satoria Aneka Industri di Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (15/12/2020). Foto:Amrozi Amenan
CEO Satoria Group Alim Satria (kiri) dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades (kanan) saat kunjungan anggota Komisi IX DPR ke pabrik Satoria Agro Industri dan Satoria Aneka Industri di Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (15/12/2020). Foto:Amrozi Amenan

JAKARTA, Investor.id –  Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena membantah dengan tegas adanya intervensi mafia alat kesehatan atau obat dalam penyusunan dan pengesahan RUU Kesehatan.

Menurut Melki, sapaan akrabnya, keberadaan RUU Kesehatan murni untuk mengakomodir perbaikan dan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. 

"Tidak ada liberalisasi dari RUU ini, kami tidak pernah ketemu pengusaha. Tidak pernah," ujar Melki usai diskusi bertajuk 'RUU Kesehatan jamin perlindungan kesehatan bayi dan anak di Indonesia?' di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Gedung Nusantara III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Melki mengungkapkan bahwa RUU Kesehatan memuat 12 poin penting. Menurut Melki, sapaan akrabnya, ke-12 poin tersebut telah disepakati Komisi IX DPR RI dan Pemerintah untuk dibawa ke paripurna agar segera disahkan menjadi Undang-Undang. 

RUU Kesehatan ini terdiri dari 20 Bab dengan 458 pasal yang disusun berdasarkan dengan metode omnibus law. Ke-12 poin penting terkait dengan upaya penyelenggaraan transformasi kesehatan.

"Pertama adalah penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pemenuhan kesehatan. Kedua, penguatan penyelenggaraan upaya kesehatan dengan mengedepankan hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah," ujar Melki di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Tiga, penguatan pelayanan kesehatan primer yang berfokus ke pasien, serta meningkatkan layanan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, serta bagi masyarakat rentan. Keempat, pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan untuk kemudahan akses bagi masyarakat.

Kelima, penyediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/sub-spesialis melalui satu sistem pendidikan dengan dua mekanisme. Keenam, transparansi dalam proses registrasi dan perizinan, serta perbaikan dalam perbaikan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri melalui uji kompetensi yang transparan.

"Tujuh, penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penyelenggaraan rantai pasok dari hulu ke hilir dan delapan pemanfaatan teknologi kesehatan, termasuk teknologi biomedis untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan," ungkap Melki.

Kesembilan, penguatan dan pengintegrasian sistem informasi kesehatan. Kesepuluh, penguatan kedaruratan kesehatan melalui tata kelola kewaspadaan, penanggulangan, dan pasca kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Kesebelas, penguatan pendanaan kesehatan. Terakhir, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antar kementerian/lembaga dan pihak terkait untuk penguatan sistem kesehatan.

"Pembahasan RUU tentang Kesehatan telah dilakukan secara intensif, hati-hati, dan komprehensif dengan menggunakan landasan berpikir bahwa adanya urgensi penguatan sistem kesehatan nasional melalui transformasi kesehatan secara menyeluruh untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia," pungkas Melki.

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 21 menit yang lalu

Harga Emas Terkoreksi Buntut Data Konsumen AS

Pasar emas terus mempertahankan dukungan kritis tetapi tidak menunjukkan reaksi besar terhadap data ekonomi terbaru AS.
Market 32 menit yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 35 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 1 jam yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 1 jam yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 2 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia