DPR: Tidak Ada Intervensi Mafia Alkes dan Obat dalam Pengesahan RUU Kesehatan
JAKARTA, Investor.id – Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena membantah dengan tegas adanya intervensi mafia alat kesehatan atau obat dalam penyusunan dan pengesahan RUU Kesehatan.
Menurut Melki, sapaan akrabnya, keberadaan RUU Kesehatan murni untuk mengakomodir perbaikan dan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.
Baca Juga:
UU Kesehatan Berkeadilan"Tidak ada liberalisasi dari RUU ini, kami tidak pernah ketemu pengusaha. Tidak pernah," ujar Melki usai diskusi bertajuk 'RUU Kesehatan jamin perlindungan kesehatan bayi dan anak di Indonesia?' di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Gedung Nusantara III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Sebelumnya, Melki mengungkapkan bahwa RUU Kesehatan memuat 12 poin penting. Menurut Melki, sapaan akrabnya, ke-12 poin tersebut telah disepakati Komisi IX DPR RI dan Pemerintah untuk dibawa ke paripurna agar segera disahkan menjadi Undang-Undang.
RUU Kesehatan ini terdiri dari 20 Bab dengan 458 pasal yang disusun berdasarkan dengan metode omnibus law. Ke-12 poin penting terkait dengan upaya penyelenggaraan transformasi kesehatan.
"Pertama adalah penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pemenuhan kesehatan. Kedua, penguatan penyelenggaraan upaya kesehatan dengan mengedepankan hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah," ujar Melki di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Tiga, penguatan pelayanan kesehatan primer yang berfokus ke pasien, serta meningkatkan layanan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, serta bagi masyarakat rentan. Keempat, pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan untuk kemudahan akses bagi masyarakat.
Kelima, penyediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/sub-spesialis melalui satu sistem pendidikan dengan dua mekanisme. Keenam, transparansi dalam proses registrasi dan perizinan, serta perbaikan dalam perbaikan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri melalui uji kompetensi yang transparan.
"Tujuh, penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penyelenggaraan rantai pasok dari hulu ke hilir dan delapan pemanfaatan teknologi kesehatan, termasuk teknologi biomedis untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan," ungkap Melki.
Kesembilan, penguatan dan pengintegrasian sistem informasi kesehatan. Kesepuluh, penguatan kedaruratan kesehatan melalui tata kelola kewaspadaan, penanggulangan, dan pasca kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Kesebelas, penguatan pendanaan kesehatan. Terakhir, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antar kementerian/lembaga dan pihak terkait untuk penguatan sistem kesehatan.
"Pembahasan RUU tentang Kesehatan telah dilakukan secara intensif, hati-hati, dan komprehensif dengan menggunakan landasan berpikir bahwa adanya urgensi penguatan sistem kesehatan nasional melalui transformasi kesehatan secara menyeluruh untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia," pungkas Melki.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now


