RUU Kesehatan Diharapkan Permudah Izin Praktek Dokter Lulusan Luar Negeri
JAKARTA, Investor.id – RUU Kesehatan diharapkan mempermudah dokter lulusan luar negeri untuk mendapatkan izin praktik di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk membuka peluang sebesar-besarnya anak negeri yang bersekolah di luar negeri mengabdi di Tanah Air.
Hal tersebut juga disampaikan pengamat kesehatan Dr Judilherry Justam yang menyebutkan RUU Kesehatan seharusnya bisa mempermudah dokter yang menempuh pendidikan di luar negeri untuk kembali ke Tanah Air dan praktik di Indonesia.
"Bayangkan untuk jadi dokter saja, dia membutuhkan waktu enam tahun dan izin buka praktek di Indonesia membutuhkan waktu tiga setengah tahun, jadi totalnya 9,5 tahun kan kasihan. Menurut saya dengan adanya undang-undang kesehatan yang baru ini bisa dipersingkat," ucap Judilherry kepada tim B-Universe melalui wawancara daring, pada Rabu (21/6/2023).
Sebagai pengamat sekaligus praktisi kesehatan, Judilherry menyebut, kebijakan IDI merupakan faktor yang kerap mempersulit dokter-dokter lulusan luar negeri mengabdi di negara sendiri. Contohnya, placement test yang hanya dilakukan per 6 bulan sekali. Aturan tersebut membuat proses seorang dokter bisa praktek di Indonesia menjadi lama.
"Proses di IDI itu yang menghambat hingga membuat menjadi lama. Jadi kalau dokter dari luar negeri itu harus melewati IDI, ada placement test atau collegium di Indonesia. Placement test ini berlaku hanya 6 bulan sekali. Bayangkan kalau nggak lulus harus menunggu lagi 6 bulan, ini yang membuat masalah kelamaan di sini,” terangnya.
Guna mengatasi hal ini, dirinya mengatakan, Indonesia bisa mencontek sistem yang diberlakukan Singapura. Dia menjelaskan, dengan memiliki data fakultas di luar negeri yang dinilai sudah sesuai standar, lulusan dari sejumlah fakultas tersebut bisa langsung praktek di Indonesia tanpa memerlukan lagi proses adaptasi.
"Misalkan di Singapura itu sebagai contoh dia punya daftar fakultas kedokteran sekitar 60 di seluruh dunia. Kalau saya tidak salah, lulusan fakultas itu tidak perlu lagi mengikuti proses adaptasi di Singapura, sehingga dia bisa masuk kerja di Singapura," ucap Judilherry.
Hal ini juga berlaku untuk dokter spesialis yang tergolong masih sangat kurang di Indonesia. Menurutnya, sekalipun perlu ada adaptasi, maka bisa dibatasi untuk spesialis tertentu dan dengan durasi yang singkat.
"Demikian dengan dokter spesialis kalaupun dikatakan perlu semacam adaptasi oke mungkin hanya perlu untuk dokter penyakit dalam dan anak yang banyak tapi cukup tiga bulan adaptasi tidak perlu sampai 2 tahun. Cukup 3 sampai 6 bulan dan ketika lulus uji kompetensi mereka bisa berpraktek dan mudah-mudahan dengan undang-undang baru ini bisa lebih mudah," tutupnya.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now


