RUU Kesehatan Lindungi Tenaga Kesehatan dari Serbuan Praktik Dokter Asing
JAKARTA, Investor.id – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyebutkan Omnibuslaw Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan menjadi landasan bagi dokter maupun tenaga kesehatan lokal dari serbuan tenaga kesehatan dari luar negeri.
Menurut dia, RUU Kesehatan mengatur sangat ketat praktik dokter asing di Indonesia, bahkan jumlahnya pun dibuat sangat terbatas. “Kriteria bagi dokter asing yang berpraktik di Indonesia pun sudah dibuat sangat ketat, yang nantinya diatur lebih detil diperaturan pemerintah, tetapi kita masukan juga di dalam undang undang ini,” ujar Charles Honoris saat ditemui oleh tim liputan B-Universe, di kawasan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (28/6/2023).
Kehadiran tenaga kesehatan maupun dokter medis asing ke Indonesia bukan dalam jumlah besar besaran, melainkan secara terbatas. Menurut dia, dokter medis asing nantinya hanya dapat menerima penugasan yang telah ditentukan pada fasilitas layanan kesehatan tertentu, tidak sembarangan dapat berdinas di rumah sakit umum daerah dan membuka praktik diluar rumah sakit kedinasannya.
“Kehadiran tenaga kesehatan dan tenaga medis asing itu ada, tetapi dibatasi bahwa dokter asing itu hanya bisa berpraktek di tempat tertentu di fasyankes tertentu dalam kawasan tertentu, misalnya di rumah sakit internasional yang sedang dibangun di Sanur, dan mereka juga tidak bisa memberikan fasilitas layanan kesehatan di luar rumah sakit itu, tidak bisa memberikan pelayanan kesehatan di rumah, atau di klinik, atau di rumah sakit lain yang tidak terdaftar di sana,” imbuhnya
Selain itu, turut diatur didalamnya ketentuan nakes asing ataupun dokter asing berdinas di Indonesia diwajibkan untuk dapat berbahasa Indonesia. Tentunya hal tersebut menunjukan komitmen pemerintah menjunjung tinggi nilai bahasa Indonesia, disamping aturan tersebut penting dalam menunjang pekerjaan nakes/dokter untuk dapat berkomunikasi efektif secara langsung dengan pasien yang ditangani, maupun lingkungan sekitarnya.
“kita masukan juga di dalam undang undang ini bahwa yang bersangkutan harus bisa berbahasa Indonesia, jadi tidak kita lepas seolah-olah nantinya seratusan atau ribuan dokter asing akan masuk keIndonesia, praktik di klinik klinik, lalu berpraktik di rumah sakit secara bebas,” kata Charles.
RUU Kesehatan turut mengatur kedatangan dokter asing dalam tugas kemanusian, seperti terjadinya bencana, tidak diperkenankan secara bebas memberikan pelayanan kesehatan, dokter yang bersangkutan perlu menerima izin dalam hal ini izin yang diperoleh dari Kementerian Kesehatan.
“Dalam menjalankan misi kemanusiaan, ada bencana di wilayah tertentu dokter asing bisa datang ke Indonesia meminta izin terlebih dahulu terhadap Kementerian Kesehatan, setelah mendapatkan izin yang bersangkutan boleh datang ke tempat bencana untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan di sana,” ungkapnya.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






